Taati Peraturan KPI, Prof Zudan Lantik 7 Anggota KPID Sulsel Sesuai Usulan DPRD

MAKASSAR, INIKATA.co.id — Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof Zudan Fakrulloh melantik 7 Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel periode 2024-2027. Pelantikan itu berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (8/10/2024).

Pelantikan yang dilakukan orang nomor satu di Sulsel ini tak lepas dari terpenuhinya semua legalitas KPI yakni Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.

Baca juga:

Kelompok Pemuda Demo Kadispora Makassar, Tuntut Transparansi Anggaran

Dimana seluruh tahapan yang dimulai sejak 2023 tersebut, mulai dari pembentukan Tim Seleksi (Timsel) sesuai ketentuan dari peraturan KPI tersebut. Secara detail dalam sambutan dan arahannya Prof Zudan memaparkan proses seleksi KPID yang tidak pernah keluar dari aturan yang menjadi acuannya.

Berdasarkan Pasal 19 (3) Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia menyebutkan, Bahwa Tim Seleksi pemilihan anggota KPID terdiri atas 5 (lima) orang anggota yang dipilih dan disahkan DPRD Provinsi dengan memperhatikan keterwakilan unsur tokoh masyarakat, akademisi/kampus, pemerintah provinsi dan KPI Daerah.

“Pasal 19 (5)  Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/07/2014: Surat Keputusan (SK) Penetapan Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPI Daerah dapat dibuat oleh Gubernur setelah didelegasikan oleh DPRD Provinsi. Dan SK pendelegasian itu ada dari DPRD,” beber Prof Zudan usai melantik 7 komisioner KPID Sulsel.

Setelah timsel, kini pengumuman pendaftaran calon. Berdasarkan Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/07/2014 pasal 20 (1) bahwa pendaftaran pemilihan anggpota KPI daerah diumumkan oleh tim seleksi kepada publik melalui media cetak dan elektronik.  (3) Pengumuman pendaftaran mengumumkan pernyataan administrasi berupa persyaratan umum yang sesuai dengan pasal 10 UU 32 tahun 2022 tentang penyiaran serta persyaratan khusus.

Tim seleksi mengumuman 15-17 September 2023 sesuai dengan ketentuan pada pasal 20 yang mengatur tentang pengumuman pendaftaran calon KPID.

“Setelah ada pendaftar kemudian diseleksi administrasi. Dari 65 pendaftar 64 dinyatakan lolos adminstrasi, selanjutnya mengikuti seleksi kompetensi CAT Computer Assisstant Test dan psikotes dan wawancara. Semua sesuai aturan KPI,” beber Prof Zudan.

Selanjutnya dari hasil seleksi maka muncullah hasil dari timsel. Tim seleksi menyerahan hasil uji kompetensi seluruh calon kepada DPRD Provinsi dengan sistem pemeringkatan atau ranking.

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Indonesia nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang kelembagaan KPI ayat (6) menyebutkan bahwa hasil uji kompetensi menjadi dasar bagi DPRD Provinsi untuk menetapkan calon yang lolos ke tahap berikutnya.

“21 Peserta Seleksi ke DPRD Sesuai Ketentuan PKPI nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan KPI. Dalam aturan itu menyebutkan calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan berjumlah 3 (tiga) kali lipat atau minimal 2 (dua) kali lipat dari jumlah anggota KPI Daerah  yang akan ditetapkan. Karena 7 maka diambil 3 kali lipat jadi 21,” jelas Prof Zudan.

Selanjutnya, Uji Kelayakan dan Kepatutan di DPRD Provinsi. Setelah tim seleksi menyerahkan 21 nama calon komisioner KPID Provinsi Sulsel, Komisi A DPRD Sulsel  kemudian melakukan fit and proper test.

Setelah melalui fit and proper test, sesuai  Ketentuan PKPI nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan KPI (1): “DPRD Provinsi menetapkan 7 (tujuh) anggota KPI Daerah yang dipilih berdasarkan sistem pemeringkatan (Ranking). (2) Ranking 1 sampai 7 untuk calon terpilih anggota KPI Daerah adalah anggota terpilih dan ranking berikutnya adalah anggota cadangan.

Selanjutnya 23 September 2024 DPRD melalui surat penyampaian hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPID Provinsi Sulsel 2024-2027 kepada Pj Gubernur Sulsel tertanggal 19 September 2024.

“Nah sekarang dari tujuh orang, di dalam peraturan, secara administratif. DPRD mengirimkan nama, kemudian gubernur memproses secara administratif.
Jadi ini ada teori hukumnya. Kalau administratif. Itu dalam hukum disebut keputusan yang sifatnya deklaratorif,” urai Prof Zudan.

“Jadi itu terdekler hanya mengumumkan. Keputusan yang sifatnya konstitutif sudah dilakukan oleh DPRD. Makanya, tak ada pilihan lain oleh gubernur selain melakukan pengesahan dan menerbitkan SK,” sambungnya.

Sekadar diketahui tujuh nama komisioner KPID yang telah dilantik tersebut adalah Irwan Ade Saputra, Marselius Gusti Palumpum, Nasruddin, Poppy Trisnawati, Abdi Rahmat, dan Ahmad Kaimuddin Ombe. (*)