Bawaslu Maros Ingatkan Tim dan Paslon Tidak Kampanye di Rumah Ibadah

MAROS, INIKATA.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros meminta peserta pemilihan untuk tidak menjadikan rumah ibadah sebagai tempat melakukan aktivitas kampanye.

Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu Maros, Gazali Hadis. Dia mengingatkan pasangan calon, tim kampanye, serta relawan untuk mematuhi aturan kampanye yang berlaku.

Baca juga:

PKS Dapat Respon Positif Usung Amri Arsyid Maju di Pilwali Makassar

“Salah satu aturan yang harus ditaati dalam kampanye adalah larangan menggunakan tempat ibadah. Untuk itu kami mengingatkan peserta pemilihan terkait hal ini dan menginstruksikan Panwaslu Kecamatan untuk menyampaikan imbauan ke pengurus tempat ibadah di wilayah kerja masing-masing,” kata Gazali, saat dikonfirmasi kemarin.

Dirinya menjelaskan larangan tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Serentak. Pada Pasal 57 ayat (1) huruf (i), disebutkan bahwa tempat ibadah dan lembaga pendidikan tidak boleh digunakan untuk kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa itu juga meminta masyarakat untuk tidak segan melaporkan kepada Bawaslu apabila menemukan informasi terkait dugaan pelanggaran pemilihan di rumah ibadah.

Baca juga:

Bawaslu Maros Imbau ASN dan Kades Tidak Menghadiri Deklarasi Bacakada

“Peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran tersebut sangat membantu Bawaslu dalam melaksanakan kerja-kerja pengawasan pemilu. Jadi kalau masyarakat ada yang lihat (kampanye di rumah ibadah), silakan laporkan kepada Bawaslu!” tegasnya.

Bawaslu akan memberikan sanksi tegas kepada peserta pilkada yang melanggar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 72 ayat (2), sanksi yang bisa diberikan berupa peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan kampanye.

Bahkan, menurut Pasal 187 ayat (3), pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi pidana. Pelaku yang terbukti melakukan kampanye di tempat terlarang bisa dijatuhi hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta denda antara Rp100 ribu hingga Rp1 juta.

Gazali berharap langkah-langkah pencegahan ini dapat menjaga integritas pemilihan dan mendorong pelaksanaan kampanye yang sesuai aturan, demi terciptanya proses demokrasi yang sehat di Kabupaten Maros.(**)