MAKASSAR, INIKATA.co.id – Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh buka suara terkait dengan tiga ASN Pemerintah Provinsi setempat setelah terbukti langgar netralitas ASN setelah kampanye Calon Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman (ASS)-Fatmawati Rusdi.
Prof Zudan mengatakan, pihaknya mengikuti rekomendasi dari lembaga yang menangani laporan pelanggaran netralitas ASN. Seperti Bawaslu dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami akan ikuti rekomendasi lengkapnya dari semua lembaga yang ditugaskan untuk penanganan hal tersebut,” kata Zudan, Selasa (8/10/2024).
Kasus tersebut oleh pihak penyelidikan di Sentra Gakkumdu naikkan ke tahap penyidikan, sementara sanksi pelanggaran netralitasnya diteruskan ke BKN.
“Hingga saat ini BKD masih menunggu rekomendasi dari BKN RI, begitu rekomendasi sudah dikeluarkan maka Pemprov Sulsel melalui BKD akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” ucapnya.
Diketahui, Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan ketiganya melakukan pose 2 jari disertai dengan barang bukti kartu nama paslon beserta nomor urutnya. Ketiganya dinyatakan melanggar Undang-undang 20/2023 tentang ASN dan PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Dia melakukan tindakan di antaranya melakukan simbol 2 jari yang dilarang PP 94/2021 dan UU ASN 20/2023. Jadi karena itu pelanggaran pedoman etik ASN jadi kita teruskan ke BKN. Nanti penentuan sanksinya di BKN. Dalam hasil kajian Bawaslu terbukti setelah dilakukan pemeriksaan terlapor, saksi-saksi sudah kita mintai semua,” bebernya. (Fdl)