MAKASSAR, INIKATA.co.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) usai Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) UPT Pendapatan Wilayah Makassar 1 Bapenda Sulawesi Selatan (Sulsel) dinyatakan terbukti mengkampanyekan pasangan calon (paslon) pada Pilgub Sulsel 2024.
Kasus tersebut oleh pihak penyelidikan di Sentra Gakkumdu dinaikkan ke tahap penyidikan, sementara sanksi pelanggaran netralitasnya diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Hingga saat ini BKD masih menunggu rekomendasi dari BKN RI, begitu rekomendasi sudah dikeluarkan maka Pemprov Sulsel melalui BKD akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” ucap Kepala BKD Sulsel Sukarniati Kondolele, Minggu (6/10/2024).
Senada disampaikan Irbansus Inspektorat Daerah Sulsel Masrul Alam. Ia mengatakan, karena kasusnya sudah diserahkan ke BKN, pihaknya hanya tinggal menunggu rekomendasi.
“Kalau baca beritanya, berarti tindak pidananya telah diproses, sedangkan untuk netralitas ASN diserahkan ke BKN, kemungkinan kami nda menangani lagi karena sudah ditangan BKN,” terangnya.
Diketahui, Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan ketiganya melakukan pose 2 jari disertai dengan barang bukti kartu nama paslon beserta nomor urutnya. Ketiganya dinyatakan melanggar Undang-undang 20/2023 tentang ASN dan PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Dia melakukan tindakan di antaranya melakukan simbol 2 jari yang dilarang PP 94/2021 dan UU ASN 20/2023. Jadi karena itu pelanggaran pedoman etik ASN jadi kita teruskan ke BKN. Nanti penentuan sanksinya di BKN. Dalam hasil kajian Bawaslu terbukti setelah dilakukan pemeriksaan terlapor, saksi-saksi sudah kita mintai semua,” bebernya. (Fdl)