MAKASSAR, INIKATA.co.id – Tiga komisioner KPU Kota Palopo diadukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketiganya adalah Irwandi Djumadin selaku Ketua KPU Palopo, Abbas dan Muhatzhir M. Hamid masing-masing sebagai anggota.
Ketiganya dilaporkan oleh Junaid atas dugaan pelanggaran kode etik dan terkait penetapan calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin yang sebelumnya Tidak memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).
“Laporan berisi tentang masalah pelanggaran kode etik KPU Kota Palopo. Tentang yang dilanggar menetapkan saudara Trisal, yang awalnya adalah tidak memenuhi syarat, menjadi MS, memenuhi syarat,” kata Junaid.
Junaid mengaku sudah mengadukan tiga komisioner KPU Palopo secara daring melalui laman DKPP. Itu dilakukan tanpa tendesi atau arahan pihak manapun.
Berkas laporan disertai bukti-bukti dugaan pelanggaran etik tiga komisioner KPU Palopo tersebut, juga sudah diajukan sejak 30 September 2024.
“Banyak bukti, yang pertama itu surat Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara. Yang kedua, beberapa berita acara penetapan dari TMS menjadi MS, kemudian yang terakhir itu surat Disdik DKI Jakarta dan Kemendikbud,” kata Junaid.
Selain diadukan ke DKPP, tiga komisioner KPU Palopo juga dilapor ke Bawaslu dan laporan tersebut ditindak lanjuti kepada polisi karena diduga mengandung unsur pidana.
Junaid juga mengkritik legalitas ijazah Trisal Tahir. Ia mengungkapkan bahwa ijazah yang tercatat tidak memenuhi prosedur, karena seharusnya yang melegalisir ijazah PKBM adalah dinas terkait, bukan pihak sekolah.
“Yang berhak sesuai Permendikbud adalah kepala dinas. Tulisan di ijazah itu juga banyak salah dan Yang paling fatal itu tidak ada namanya yang bersangkutan di Kemendikbud,” jelas Junaid.(**)