MAKASSAR, INIKATA.co.id – Kewenangan pemberian sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN tidak seharusnya menunggu pemeriksaan dan rekomendasi dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
Akan tetapi, kewenangan pemerintah dalam hal ini seperti kepala daerah mempunyai aturan tersendiri untuk menyikapi ASN yang ikut terlibat politik praktis alias pelanggaran netralitas ASN.
“Pada posisi itu ada dua pihak yang berkepentingan karena ada dua regulasi yang menjerat, pertama kepala daerah itu bisa mengambil tindakan langsung, Jangan menyerahkan semata-mata ke Bawaslu,” ucap Nurmal, Kamis (3/10/2024).
Dia menjelaskan, penindakan pelanggaran netralitas ASN di lingkup pemerintah pada aspek administratif. Seperti dikenakan sanksi jabatan hingga pada pemecatan.
“Karena kan aturan netralitas ASN itu kan undang-undang ASN juga melarang itu, ada sanksi administratif samapai pada pemecatan,” jelasnya.
Sedangkan kewenangan Bawaslu menurut Nurmal, penindakannya sampai kasus hukum. “Kalau Bawaslu itu kan sampai pada pidananya, jadi kepala daerah tidak perlu ada rekomendasi Bawaslu,” terangnya.
Disisi lain, ia mengatakan bahwa penindakan pelanggaran netralitas ASN masih sangat lemah. Sehingga sebagian dari ASN tidak merasa terlalu khawatir jika terungkap.
“Kalau tentu Bawaslu bertindak tegas artinya bisa menjadi efek jerah dan ASN juga tidak berani karena selama ini kan tidak ada penindakan yang lebih keras,” bebernya.
Diketahui, baru-baru ini ada tiga ASN Pemprov Sulsel yang diduga kampanyekan Pasangan Calon Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS) dan Fatmawati Rusdi.(fadli)