Tim Hukum DIA Laporkan Akun Tiktok NasDem Sulsel ke Bawaslu

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Tim hukum pasangan calon gubernur (cagub) nomor urut 01 Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) melaporkan akun tiktok Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulsel ke Bawaslu.

Laporan tersbut atas dugaan bagi-bagi barang atau sejenisnya yang ditayangkan oleh akun tiktok DPW NasDem Sulsel degan menampilkan foto Ketua DPW NasDem Sulsel, Rusdi Masse dan pasangan calon gubernur (cagub) nomor urut 02, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati).

Baca juga:

Ketua PORDI Andi Jamaro Tegaskan Dukung DIA di Pilgub Sulsel

“Untuk laporan hari ini, terkait perbaikan laporan 01 atas dugaan bagi-bagi hadiah yang dilakukan oleh akun tiktok DPW NasDem Sulsel yang mana disitu jelas terpampang foto ketua NasDem Sulsel kemudian foto pasangan calon 02 (Andalan Hari),” kata tim hukum DIA, Parawidi Wisanggeni kepada awak media, Selasa (1/10/2024).

“Kalau perkara yang kami lamporkan adalah tangkapan layar dari akun tiktok DPW NasDem Sulsel, kemudian ada juga tangkapan layar pada saat live tiktok, memang jelas disitu bahwa ada proses pengundian, yang satu lagi nomor telepon, ada disitu nomor telepon admin yang tertera,” lanjutnya.

Ia mengatakan, Prawidi juga menyebutkan dugaan pelanggaran ini terjadi pada 6 hingga 12 September 2024 lalu.

Baca juga:

Usai Dilantik, Saiful Jihad Tour Lintas Perguruan Tinggi

“Yang kami lihat, dipostingan tiktok itu tanggal 6 September, jadi antara tanggal 6 September sampai tanggal 12 itu dilakukan live tiktok bagi-bagi hadiah. Ini sangat terindikasi bahwa ada upaya untuk mengarahkan suara karena yang yang ikut live itu bukan hanya kader NasDem tapi masyarakat secara umum,” ujarnya.

Untuk itu, ia berharap Bawaslu Sulsel segera melakukan penelusuran atas hal tersebut.

“Ini yang kimi harapkan bahwa Bawaslu untuk lebih menelusuri terkait berapa nominal hadiah yang dibagi karena inilah tugasnyanya untuk turun menelusuri dugaan tersebut. Mudah-mudahan bisa ditindaklanjuti secepatnya,” tutupnya.(**)