Bupati Adnan Minta PMA Kemenag Harus Sinkron dengan Program Pendidikan Gratis

GOWA, INKATA.co.id – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menghadiri sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Gowa, di Baruga Tinggimae, Rujab Bupati di Sungguminasa, Selasa (1/10/2024).

Salah satu isi dalam PMA tersebut yakni komite madrasah diberikan ruang untuk  mengumpulkan dana masyarakat secara sukarela dalam rangka membantu kelancaran proses pendidikan di satuan pendidikan Kemenag.

Baca juga:

Optimalkan Pelayanan Intern, Inspektorat Luncurkan Aplikasi APIP TA

Adnan dalam pertemuan itu mengatakan salah satu program prioritasnya dibawah kepemipinnnya bersama wakilnya, Abdul Rauf Malaganni yakni pendidikan gratis yang telah memiliki Perda sebagai payung hukum sejak tahun 2008, sehingga dalam menjalankan PMA di Lingkup Kabupaten Gowa harus betul-betul dipelajari dan disinkronkankan dengan Perda Pendidikan Gratis tersebut.

“Dalam rumus pemerintahan kalau kita belum mampu menaikkan pendapatan masyarakat maka kurangilah bebannya terlebih dahulu, dimana salah satu beban yang besar itu adalah pendidikan, sehingga kami melanjutkan program pendidikan gratis yang telah tertuang dalam Perda Nomor 8 tmTahun 2008,” kata Bupati Adnan.

“Jadi baca baik-baik aturan pendidikan gratis lalu sinkronkan dengan PMA yang didapatkan, karena ketika ini di luar dari kebiasaan dan memberatkan masyarakat maka disitulah kita akan berhadapan,” sambungnya.

Baca juga:

Bupati Gowa Peringati HPN Bareng PWI & Kapolres

Adnan juga menyebut, Kemenag Gowa harus memahami betul jenis-jenis pungutan pendidikan yang telah ditanggung oleh Pemkab Gowa sehingga kedepan kebijakan yang diambil oleh jajaran Komite Madrasah tidak bertolak belakang dengan Perda Pemkab Gowa yang berdampak terhadap peningkatan SDM.

“Program pendidikan gratis ini adalah janji saya sebagai Bupati. Jadi saya berharap dibaca dan dipelajari terlebih dahulu, sinkronkan, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Terlebih Perda kedudukannya lebih tinggi jika dibandingkan dengan PMA karna Perda disahkan oleh DPRD sebagai perwakilan masyarakat,” tegas Adnan.

Pihaknya pun berharap ini nantinya menjadi sebuah peluang untuk bisa meningkatkan sumber daya manusia yang lebih baik dan lebih unggul lagi di masa yang akan datang.

Sementara Kepala Kantor Kemenag Gowa, Jamaris mengatakan kegiatan ini menghadirkan kurang lebih 300 kepala pengawas dan kepala madrasah se-Kabupaten Gowa untuk mensosialisasikan PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah agar tidak berbenturan dengan Perda Pendidikan Gratis Kabupaten Gowa.

“Hari ini kita sengaja mengumpulkan orang-orang madrasah, karena kegiatan ini penting bagi kami sekaligus menghadirkan Pak Bupati untuk melakukan sosialisasi sehingga dalam pelaksanaanya nanti bisa berjalan efektif tanpa harus melanggar regulasi yang ada di Kabupaten Gowa,” sebutnya.

Olehnya itu, ia berharap sosialisasi ini akan menghasilkan kebijakan yang akan berdampak terhadap kemajuan pendidikan keagaamaan di Lingkup Pemkab Gowa.

“Kita ingin setelah sosialisasi ini, Komite Madrasah menghindari hal-hal yang sudah dibiayai oleh dana BOS ataupun dana pendidikan gratis. Jadi nantinya komite madrasah boleh memungut secara sukarela jika ada program-program atau inovasi yang dilakukan oleh sekolah dalam rangka memajukan madrasah kita dan belum ditanggung oleh Pemda,” kata Jamaris.

“Maka mungkin kita perlu secara bijaksana membahas bersama komite yayasan sekolah supaya kegiatan itu bisa berjalan dan mempercepat kemajuan madrasah kita,” harapnya.

Adapun beberapa jenis pungutan yang telah tertuang dalam Perda Pendidikan Gratis dan dilarang dilakukan oleh pihak lain karena telah ditanggung oleh Pemkab Gowa yakni permintaan bantuan pembangunan, pembayaran buku, LKS, uang perpisahan, uang ujian, ulangan/semester, uang rapor, penulisan ijazah dan pungutan lainnya yang membebani siswa.(Asn)