KPU Soppeng Segera Rekrut 3.269 Anggota KPPS, Berikut Jadwal dan Syaratnya

SOPPENG, INIKATA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng akan merekrut 3.269 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Perekrutan 3.269 KPPS tersebut untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Kordinator Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Soppeng, L. Soewarno mengatakan, 3.269 akan ditempatkan di 467 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebat di 8 Kecamatan dan 70 Kelurahan/Desa.

Pengumuman Perekrutan Anggota KPPS KPU Soppeng

“Kami akan merekrut 3.269 KPPS. Mereka yang terpilih nanti akandi tempatkan di 467 TPS yang tersebar di 8 Kecamatan 70 Kelurahan/Desa,” kata Soewarno kepada inikata.co.id, Selasa (17/9).

Kata dia, pendaftaran anggota KPPS akan dimulai pada 17 hingga 28 September 2024.

“Masyarakat yang berminat menjadi anggota KPPS dapat langsung mendatangi sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdekat.(**)

Adapun syarat untuk menjadi anggota KPPS sebagai berikur:

Syarat Calon Anggota KPPS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *