Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Dana Hibah KONI Makassar

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengunaan dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Kota Makassar (Koni Makassar) memasuki babak baru.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Makassar resmi menaikkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Baca juga:

Angka Perkawinan Anak di Sulsel Masih Tinggi, Pj Ketua TP PKK Ungkap Penyebabnya

“Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Mota Makassar tahun anggaran 2022-2023 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah, saat dihubungi via telepon, Senin (30/9/2024).

Ia mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil ekspose bersama yang dilalukan oleh Bidang Pidsus Kejari Makassar.

“Sebagaimana hasil ekspose (gelar perkara) yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 26 September 2024,” terangnya.

Baca juga:

Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Atlet Jelang Porkot VIII, KONI Makassar Gandeng Polrestabes dan Beberapa Dinas

Menurut dia, penyidik menemukan dugaan unsur perbuatan melawan hukum (PMH) dalam perkara tersebut. “Siap (dugaan PMH),” ujarnya.

Sekadar diktahui, kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Makassar pada tahun 2022/2023 ini sejak awal memang ditangani oleh Kejari Makassar.

Kejari Makassar juga telah memanggil atau memeriksa sejumlah saksi. Termasuk Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto dan beberapa pengurus KONI Makassar lainnya.

Sebelumnya, Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Ali Asrawi Ramadhan, mendesak Kejari Makassar untuk tidak berlama-lama dalam penanganan perkara ini.

Apalagi, kata dia, penyidik telah memanggil puluhan saksi untuk dimintai keterangan.

“Terkait dengan persoalan dipanggil, itu kewenangan penyidik untuk menggali fakta, dan artinya penanganan kasus ini tetap berjalan. Tapi lamanya penanganan membuat publik bertanya bagaimana kejelasan kasus ini,” kata Ali. (Fadli)