Seruan ‘Matikan PLTU Industri’ Bergema di Car Free Day Boulevard

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Selatan (Walhi Sulsel) bersama Green Youth Movement Sulawesi Selatan (GYM SULSEL) melakukan aksi kampanye tanpa kekerasan dengan isu “Matikan PLTU Industri, Wujudkan Transisi Energi Berkeadilan” di Car Free Day Boulevard, Makassar, Minggu (29/9/2024) pagi.

Dinamisator Green Youth Movement Sulawesi Selatan, Taufiiqurrahman Yunus menjelaskan bahwa topi PLTU yang digunakan adalah gambaran pembangunan PLTU Industri (Captive) di Sulawesi yang dalam beberapa tahun dibangun secara masif.

Baca juga:

Hasil Sidang Pelanggaran Etik Hakim MK Belum Diumumkan, Jimly Asshiddiqie: Biar Agak Tegang

“Hal ini menakutkan, jika pembangunan PLTU Industri terus bertambah,” Kata Taufiq sapaan akrabnya.

Taufiq juga khawatir dengan masifnya pembangunan PLTU Industri karena dapat berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat, khususnya anak muda.

“Orang muda harus peka terhadap kebijakan yang ada, khususnya PLTU Industri. Jika tidak, maka akan berdampak pada kehidupan yang akan datang” katanya.

Baca juga:

Kapolda Sulsel Ajak Desa Bersatu Kolaborasi Jaga Pilkada Damai

Sementara itu, Muhajirin, tim kampanye Walhi Sulsel mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan dalam upaya menggalang dukungan publik, mengingat PLTU Industri tumbuh pesat di pulau Sulawesi seiring dengan kebijakan hilirisasi nikel.

“Di Sulawesi setidaknya sudah ada 40 PLTU Captive (Industri) yang tersebar di Sulawesi tengah dan Sulawesi tenggara. Dari 40 itu menghasilkan 23 Co2 tiap tahun. Jika dibiarkan, angka itu akan terus bertambah dan memperparah krisis iklim,” bebernya.

Hajir sapaan akrabnya, juga meminta kepada pemerintah untuk segera merevisi Perpres 112 tahun 2022 karena memberikan ruang kepada PLTU Industri untuk terus tumbuh. Padahal menurutnya, hal itu tidak sejalan dengan misi Transisi Energi di tahun 2030.

“Indonesia telah menyepakati untuk ikut terlibat dalam mitigasi perubahan iklim, salah satunya melalui pengadopsian United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) oleh Indonesia dalam bentuk Undang-Undang Nomor 6 tahun 1994 tentang pengesahan perjanjian UNFCCC,” sebutnya.

“Pasal 3 ayat 3 UNFCCC mewajibkan Para Pihak mengambil tindakan pencegahan untuk mengantisipasi, mencegah atau meminimalkan penyebab perubahan iklim dan mitigasi dampak buruknya. Indonesia harusnya mematuhi hal tersebut,” tambahnya.

Terakhir, Hajir menghimbau kepada pemerintah untuk segera menghentikan PLTU Industri dan segera wujudkan transisi energi yang berkeadilan.

“Kami juga mendesak ke pemerintah agar segera merevisi Perpres 112 tahun 2022, demi mewujudkan transisi energi yang berkeadilan dan lingkungan hidup yang sehat untuk generasi yang akan datang,” pungkasnya. (Fdl)