MAKASSAR, INIKATA.co.id – Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Yarham, yang menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Makassar 1 Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel diduga ikut mengkampanyekan ASS-Fatma.
Foto Yarham beredar luas di medsos. Yarham bersama dua orang lainnya itu disertai keterangan bertuliskan “ASN di Pemprov Sulsel mengkampanyekan pasangan calon gubernur Sulsel nomor urut 2 Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi di salah satu ruangan yang merupakan fasiltas negara”.
Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan dirinya akan memastikan foto ASN yang beredar mengkampanyekan salah satu pasangan calon Pilgub Sulsel tersebut.
“Saya cek dulu ini konteksnya apa ya,” kata Prof Zudan saat dikonfirmasi, Minggu (29/9/2024).
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Reza Faisal Saleh menyampaikan aturan terkait dengan netralitas ASN sudah jelas diatur dalam UU, termasuk soal sanksi bagi yang melanggarnya.
Kendati demikian, ia akan terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk mengetahui duduk perkaranya.
“Masalah netralitas asn sudah jelas diatur, saya akan cek dan klarifikasi ke yang bersangkutan,” ujarnya.
Pihaknya kata Reza terus melakukan sosialisasi pentingnya netralitas ASN baik melalui rapat dan Peraturan Gubernur (Pergub)
“Para ASN khususnya di bapenda sudah disampaikan dalam beberapa kesempatan terakhir dalam rapat hari jumat kemarin dan telah ada surat edaran Pj gubernur tanggal 9 september lalu mengenai netralitas ASN,” tukasnya.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Mardiana Rusli mengatakan bahwa pihaknya baru akan melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.
“Belum ada (masuk laporan ke Bawaslu). Jadi kita belum bisa merespon. Kita juga baru tahu informasi. Jadi harus ada penulusuran dulu tidak bisa langsung serta merta,” ujar Ana, sapaan akrab Mardiana.
“Tidak bisa kita katakan langsung ada pelanggaran kalau tidak ada penulusuran. Kemudian crosscheck-nya bagaimana,” tambahnya.
Lebih jauh, Ana menjelaskan bahwa aturan terkait pelanggaran netralitas ASN ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016. Sehingga dia pun memastikan pihak Bawaslu akan segera menindaklanjuti terkait informasi yang telah beredar luas ini.
“Kalau secara umum ditegaskan berdasarkan undang-undang 10 tahun 2016, ini kan pasal 70 jelas larangan dalam kampanye melibatkan ASN,” tandasnya.
Sementara Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar 1 Lingkup Pemprov Sulsel Yarham saa dikonfirmasi belum merespon hingga berita ini dimuat. (Fdl)