INIKATA.co.id – Polres Padang Pariaman menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari. Tersangka kedua adalah MJ alias DN yang berstatus sebagai paman tersangka pertama, Indra Septriaman.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, MJ diduga melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nia. Dia diduga membantu pelarian Indra usai penemuan jenazah Nia.
“Kami menetapkan MJ alias DN sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan yang mengakibatkan larinya tersangka,” kata Faisol, Sabtu (28/9).
MJ berperan menyuruh Indra kabur setelah mendengar penemuan jenazah Nia. Dengan kata lain, MJ diduga tahu pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh keponakannya tersebut kepada Nia.
“MJ alias DN ini menyuruh pergi dengan motif kasihan karena ada kedekatan keluarga atau masih ada family,” jelas Faisol.
Atas perbuatannya, MJ dijerat Pasal 221 KUHP. Dia terancam pidana penjara maksimal 9 bulan. (JawaPos/Inikata)