TAKALAR, INIKATA.co.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Bontomarannu, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, berinisial DM resmi ditahan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Takalar.
“Benar, tersangka DM resmi kami tahan terhitung sejak Kamis (26/9) malam,” kata Kanit Tipidkor Polres Takalar, IPDA Asrul Anwar saat dikonfirmasi Inikata, Jumat (27/9/2024) sesaat lalu.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Galesong Utara, Polres Takalar ini menjelaskan, DM ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Juli 2024 lalu, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa tahun anggota 2019.
Lebih jauh dijelaskan Asrul, berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar, dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp321 juta.
“Atas perbuatan tersangka DM, kerugian negara sebesar Rp321 juta,” tegas Asrul yang baru saja menjabat Kanit Tipidkor Takalar.
“Tersangka DM saat ini ditahan di Rutan Polres Takalar. Penindakan kasus-kasus korupsi menjadi prioritas kami,” pungkasnya.