Masa Kampanye, Bawaslu Makassar Tingkatkan Pengawasan Waspadai Politik Uang

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar menyebut politik uang masih menjadi fokus pengawasannya pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkata) tahun 2024.

Untuk itu, Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Makassar, Rachmat Sukarno mengaku akan tersus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi politik uang selama masa kampanye hingga pemilihan pada 27 November 2024 mendatang.

Baca juga:

Projo jadi “Lampu Weser” Parpol dalam Mengusung Bacakada

“Politik uang di masa kampanye akan menjadi fokus pengawasan kami,” ujarnya saat kemarin (26/9/2024).

Namun, Sukarno mengakui bahwa jumlah personel Bawaslu Makassar sangat terbatas. Sementara itu, ada empat paslon yang akan bertarung dalam Pilwalkot Makassar dengan jumlah pemilih mencapai sekitar 1 juta orang. Oleh karena itu, diperlukan upaya ekstra untuk mengawasi kegiatan kampanye mereka.

“Bawaslu Makassar sangat berharap partisipasi masyarakat untuk membantu mengawasi kegiatan kampanye para kandidat,” ujarnya.

Baca juga:

Bawaslu RI Monitoring Kesiapan Bawaslu Makassar Jelang Pilkada 2024

Sukarno menjelaskan bahwa untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan, Bawaslu Makassar telah mengundang sejumlah tokoh masyarakat dari setiap kelurahan untuk berdialog terkait partisipasi dalam pengawasan tahapan kampanye.

“Dari segi jumlah, personel kami di Bawaslu Kota ini sangat terbatas. Ditambah lagi Panwascam di setiap kecamatan hanya tiga orang, serta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang hanya satu orang per kelurahan. Sementara jumlah pemilih lebih dari satu juta,” terangnya.

“Ini jelas tidak sebanding dengan jumlah yang harus diawasi. Oleh karena itu, sebelum tahapan kampanye dimulai, kami telah mengadakan beberapa kegiatan sosialisasi dengan mengundang tokoh masyarakat agar terlibat dalam pengawasan,” lanjutnya.

Sukarno juga berharap agar masyarakat dapat saling mengingatkan, setidaknya di lingkungan keluarga masing-masing, mengenai bahaya politik uang. Hal ini dianggap sebagai salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam masa kampanye.

“Di undang-undang Pilkada yang baru, bukan hanya pemberi yang dikenakan sanksi, tetapi juga penerima. Jadi, kami mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan tidak terjebak dalam politik praktis yang melanggar hukum,” jelasnya.(**)