Mitigasi Tindak Pidana Korupsi, Pemkot Gandeng Kejati Sulsel Gelar Penyuluhan Hukum

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, resmi membuka acara Penyuluhan Hukum Anti Korupsi dengan tema Budaya Siri Solusi Mencegah Tindak Pidana Korupsi di Sulawesi Selatan di Ruang Balaikota Makassar, Rabu (25/9/2024).

Acara yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel ini dihadiri Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulset, Soetarmi, pejabat lingkup Pemkot, para Camat dan Lurah.

Baca juga:

Bappeda Makassar Bahas Isu Strategis Pembangunan Daerah dalam RKPD Tahun 2024

Andi Arwin memberikan apresiasi kepada Kejati Sulsel yang telah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di lingkup Pemkot Makassar.

“Kegiatan ini penting, mengingat indeks persepsi korupsi Indonesia yang masih tinggi. Apalagi tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa yang dapat merusak sendi-sendi pemerintahan dan perekonomian negara,” jelasnya.

Untuk itu, kata Andi Arwin, pentingnya kegiatan ini sebagai langkah awal mitigasi atau deteksi dini terhadap tindakan korupsi.

Baca juga:

Kejati Sulsel Serahkan Tersangka Kredit Fiktif PT Pegadaian Cabang Rantepao ke JPU

Lebih lanjut, Andi Arwin menjelaskan banyak tindak pidana korupsi terjadi bukan karena niat jahat, melainkan karena ketidaktahuan terhadap prosedur administrasi.

“Penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada kita semua agar memahami dengan jelas mana yang benar dan mana yang salah dalam pengelolaan keuangan negara,” tambahnya.

Untuk itu, pihaknya menekankan pentingnya partisipasi aktif dalam kegiatan penyuluhan ini, terutama para Lurah dan Camat sebagai garda terdepan pelayanan publik.

“Mari kita serius karena ini adalah kesempatan berharga untuk mendapatkan ilmu yang bisa menyelamatkan kita dari masalah hukum di kemudian hari,” pungasnya. (*)