MAKASSAR, INIKATA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pelaksanaan kampanye dan pelaporan dana kampanye pada pemihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.
Rakor tersebut dihadiri Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Enrekang, Waka Polres Ernrekang, Liasion Officer (LO) pasangan calon serta istansi terkait.
“Pemaparan meliputi dasar hukum, tahapan dalam kampanye pemilihan, istilah-istilah dalam kampanye, unsur pelaksana kampanye pemilihan, Materi kampanye, Metode Kampanye dan larangan dalam pelaksanaan Kampanye pemilu,” kata Anggota KPU Enrekang Divisi SDM, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Muh Rahmat.
Sementara itu, Waka Polres Enrekang Kompol Sulkarnain mengungkap beberapa poin jadi pembahasan. Seperti rencana titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK),syarat dilampirkannya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye, serta pengelolaan ketertiban umum disaat kampanye dari kubu Paslon.
“Disini kepolisian Negara berkaitan STTP, kita paparkan Perkap nomor 5 tahun 2024 tentang teknis pemberitahuan kegiatan politik. Sebagaimana Pasal 6 Perkap nomor 5 tahun 2024 tentang teknis pemberitahuan kegiatan politik secara tertulis,” kata Sulkarnain.
Lanjutnya Pasal 6 ayat 2, kegiatan politik yang akan dilaksanakan di lingkungan sendiri tidak memerlukan pemberitahuan pada pejabat Polri berwenang, kecuali kegiatan tersebut berpotensi dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Hal lain, potensi kerawanan kampanye, contoh kecilnya berupa gesekan antara pendukung Paslon baik sebelum dan sesudah,ketika ada jadwal bersamaan para calon meskipun beda zona kampanye,” ucapnya.
Ia mengaku, jajaran polres Enrekang akan terus mendukung dan berkolaborasi dengan KPU, Bawaslu dan stakeholder lainnya untuk mewujudkan Pilkada serentak 2024 berjalan aman lancar dan kondusif
“Untuk pengamanan dan keamanan penyelenggaraan pesta demokrasi, agar KPU Enrekang penyusunan jadwal dan pelaksanaan kampanye terbuka hanya satu Paslon setiap hari, meminimalisir perselisihan atau perkelahian antar massa pendukung Paslon tentunya hal ini manakala ada landasan hukumnya,” ujarnya
Ia pun menghimbau para LO bakal paslon agar mematuhi aturan terkait Penerbitan STTP yakni melaporkan pada Polres Enrekang, guna meminimalisir hal-hal tidak diinginkan selama pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada tahun 2024.(mas)