ENREKANG, INIKATA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Enrekang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa Mahmud karena terbukti melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap siswi berinisial JN.
Vonis terhadap terdakwa dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Fitriah Ade Maya dengan anggota Afif Dewa Brata Panjaitan, Zulliflo Rahman dan Panitera Rida di ruang sidang PN Enrekang, Kamis (19/9/2024).
Terdakwa Mahmud yang juga guru Bimbingan Konseling (BK) terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap JN yang masih dibawah umur secara berulang kali di ruang bimbingan. Akibatnya korban mengalami trauma pshycologis yang berat sehingga korban harus pindah sekolah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muthmainna menerangkan bahwa, sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa dalam perkara kekerasan seksual.
“Terdakwa divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau diganti 6 bulan penjara,” kata Muthmainna usai sidang kepada awak media, Kamis (19/9/2024).
Muthmainna menjelaskan, sidang perkara dalam kasus pencabulan dan kekerasan seksual atas JN yang masih dibawah dari tuntutan JPU sebelumnya 18 tahun dan denda Rp1 milyar subsider 1 tahun penjara.
“Putusan ini belum inkrah, masih ada waktu satu minggu untuk proses banding. Sementara dalam putusan perkara ini ada penurunan dari tuntutan JPU menjadi 10 tahun denda Rp1 milyar atau 6 bulan kurungan,” jelasnya.
sementara, hukum terdakwa kepada awak media atas putusan majelis hakim akan pikir-pikir dulu. Usai persidangan, terdakwa dengan pengawalan ketat digiring ke Rutan Klas II B Enrekang. (Mas)