120 Pelamar CPNS 2024 Pemprov Sulsel Memenuhi Syarat, 30 TMS

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Sebanyak 150 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 di Pemprov Sulsel, 120 Memenuhi Syarat (MS) dan 30 Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Mereka akan memperebutkan 6 formasi yang dibuka Pemprov Sulsel.

Itu berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Pengadaan CASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 Nomor 800.1.2.2/3271/BKD, tanggal 20 Agustus 2024 tentang CPNS lingkup Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Baca juga:

Pj Gubernur Sulsel Ingatkan Pelayanan Kesehatan Tidak Boleh Pandang Bulu

Dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman, pelamar dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil Seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud tanggal 20 sampai dengan 22 September 2024 yang disampaikan melalui akun SSCASN masing-masing pelamar.

“Tanggapan atas pengajuan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi akan disampaikan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id paling lambat dua hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah,” bunyi surat tersebut yang dikeluarkan pada 18 September 2024.

“Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) Seleksi Administrasi selanjutnya mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar yang dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang jadwalnya akan disampaikan pada kesempatan selanjutnya,” lanjut bunyi surat tersebut.

Baca juga:

Pendaftaran CPNS 2024 Diundur, Ini Penjelasan Menpan-RB

Pada tahun ini, formasi CPNS Pemprov Sulsel yang dibuka hanya 6. Formasi ini terdiri dari 5 orang untuk formasi umum, serta 1 alokasi untuk formasi khusus penyandang disabilitas.

1. PENATA KELOLA SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI, Penempatan BKD Pemprov Sulsel, Bidang Pengadaan dan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian.

2. PENATA KELOLA SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI, Penempatan Pemprov Sulsel BKD, Sekretariat Sub Bagian Umum.

3. PENATA KELOLA SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI, Penempatan Pemprov Sulsel Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sekretariat Sub Bagian Program.

4. PENATA KELOLA SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI, Penempatan Pemprov Sulsel Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sekretariat Sub Bagian Umum.

5. PENATA KELOLA SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI, Penempatan Pemprov Sulsel Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sekretariat Sub Bagian Umum.

6. PENATA KELOLA SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI, Penempatan Pemprov Sulsel Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sekretariat Sub Bagian Umum, khusus Penyandang Disabilitas. (Fdl)