MAROS, INIKATA.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros memastikan proses pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Serentak 2024 dilaksanakan melalui tahapan yang tepat dan efisien.
Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Sufirman mengatakan, PTPS memegang peran krusial sebagai garda terdepan dalam mengawasi pemilihan kepala daerah, khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) yang merupakan puncak pelaksanaan pemilihan.
“Kita berharap bisa mendapatkan personal terbaik untuk mengawasi Pilkada 2024. Meskipun masa kerja PTPS cukup singkat, perannya sangat penting karena proses tungsura akan menjadi sorotan utama,” ujarnya, Kamis (19/9/2024).
Sufirman mengungkapkan bahwa berdasarkan pengalaman dari pemilu dan pemilihan sebelumnya, PTPS menjadi sentral pengawasan pemilu saat tungsura, berfungsi sebagai tempat bertanya dan berkonsultasi.
“Pada Pemilu 2024 lalu, PTPS menjadi tempat bertanya, berkonsultasi, bahkan diminta menjadi penentu dalam pelaksanaan. Oleh karena itu, dalam proses rekrutmen, kami mencari PTPS yang mampu bekerja dengan baik untuk mencegah pelanggaran dan mengatasi persoalan,” terangnya.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Maros ini menegaskan bahwa penentuan PTPS harus berdasarkan kriteria, kemampuan, dan syarat yang telah ditetapkan.
Rekrutmen PTPS juga harus mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku, tanpa tambahan syarat yang memberatkan calon PTPS.
Bawaslu Maros akan terus memonitor proses rekrutmen PTPS di Panwascam, memastikan semua tahapan berlangsung sesuai aturan dan menerapkan petunjuk teknis (juknis) sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024.
“Salah satu kriteria penting yang harus dipenuhi calon PTPS adalah tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai anggota partai politik, tidak menjadi bagian dari tim sukses, atau tidak terafiliasi dengan calon kepala daerah. Hal ini penting untuk menjaga netralitas dan integritas pengawasan di tingkat TPS,” tegasnya.
Sebagai informasi, penerimaan berkas calon pengawas TPS dibuka sejak 12 September dan akan berlangsung hingga 28 September, dilanjutkan dengan seleksi administrasi dan wawancara.
Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara akan dilakukan pada 23 – 25 Oktober 2024, dengan pelantikan pengawas TPS pada 3 – 4 November 2024.(**)