MAKASSAR, INIKATA.co.id – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor akan naik dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen mulai tahun depan.
Kenaikan itu sejalan dengan rencana kenaikan PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pengamat Ekonomi Unismuh Makassar Sutardjo Tui mengatakan, kenaikan pajak membangun rumah ini dianggap karena pemerintah saat ini menanggung beban defisit APBN.
“Yang pastinya kenaikan pajak itu untuk menutup defisit APBN yang semakin lebar, termasuk angsuran pinjaman sehingga kebablasan,” ucap Sutardjo, Rabu (18/9/2024).
Akibatnya kata Sutardjo, cara yang paling mudah untuk menutupi beban itu dengan menaikkan pajak. Sehingga bertambah beban masyakarat melalui kebijakan tersebut.
“Jadi jalan pintas itu kasi naik pajak artinya yang Paling mudah Pemerintah merampok ekonomi rakyat,” jelasnya.
Dia menyangkan nasib ekonomi masyakarat khususnya menengah kebawah yang baru mau bangkit tapi ditimpakan lagi dengan kebijakan yang memberatkan.
“Jadi yang rakyat ini kasihan ada yang sudah turu tabungan kenapa diatas tidak berkorban. Jadi saya tidak sepakat kalau pajak dikasi naik, cuman ini kan Pemerintah cari jalan pintas,” keluhannya.
Menurutnya, masih banyak cara lain dibandingkan naikan pajak membangun rumah. Seperti perjalanan dinas pejabat hingga kegiatan pemerintah yang menggunakan fasilitas mahal.
“Sebenarnya masih banyak cara, mislanya pajak tidak bisa naik, tinggal perjalan dinas dikasi pangkas, acara di hotel dikurangi,” paparnya.
“Yang kita sayangkan kan ada tempat di kantor tapi acaranya di hotel. Sebenarnya untuk menutupi defisit ya kegiatan Pemerintah yang harus dihemat banyak kegiatan di luar,” pungkasnya. (Fadli)