MAKASSAR, INIKATA.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Makassar tempuh jalur Kasasi dikasus korupsi pembebasan lahan pembangunan industri berbasis energi (Waste to Energi) di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea pada tahun 2012, pasca putusan banding keduanya diterima.
Dimana, dalam putusan Pengadilan Tinggi Makassar menyebutkan Menerima permintaan banding dari terdakwa dan dari jaksa penuntut umum.
Kemudian Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mks tanggal 27 Juni 2024 yang dimintakan pemeriksaan tingkat banding tersebut.
Serta Menyatakan waktu lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan itu dan Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
Kasi Inteligen Kejari Makassar, Andi Alamsyah mengatakan pihaknya telah mengajukan kasasi atas putusan banding para terdakwa.
“Terkait kasasi yang diajukan para terdakwa kami juga sudah menyatakan kasasi untuk perkara yang sama,” ucapnya saat dihubungi via telepone, Selasa (17/9/2024).
Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memasukkan memori kasasi diperkara tersebut.
“Kami sudah memasukkan memori kasasi terkait dengan kasasi yang kami ajukan,” sebutnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhi vonis 9 tahun kurungan penjara terhadap Mantan Asisten 1 Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, M Sabri, dalam kasus korupsi pembebasan lahan pembangunan industri berbasis energi (Waste to Energi) di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea pada tahun 2012.
Pembacaan putusan perkara dengan nomor perkara 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.45 miliar itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar ruang Dr.harifin A. Tumpa, Kamis (27/6/2024)
Majelis Hakim menjatuhui hukuman penjara terhadap terdakwa Sabri setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukum penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp.450 juta,” ucap ketua majelis hakim, Joharis.
Selain itu Sabri juga dijatuhi hukuman uang pengganti sebanyak Rp.9,32 Miliar.
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 9.32 Miliar, paling lama satu sesuda putusan hukuman berkekuatan hukum tetap, apabila terpidana harta terpidana mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara 6 tahun,” tuturnya.
Meski vonis dari majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, namun M Sabri yang hadir secara online menyampaikan akan melakukan banding.
“Saya akan banding ketua,” singkat Sabri menanggapi hasil putusan tersebut.
Sekadar diketahui kasus korupsi itu pembebasan lahan itu dilakukan secara bertahap, yakni dengan nilai Rp3,5 miliar pada tahap pertama, Rp37 miliar untuk tahap kedua, serta Rp30 miliar pada tahap ketiga.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara yang telah dilakukan BPKP Sulsel Kasus ini menyebabkan kwrugian negara sebesar Rp.45 Miliar.
Untuk informasi, dalam kasus ini Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan 4 tersangka, yakni M Sabri yang juga mantan Kepala Bagian (Kabag) Pemkot Makassar; mantan Camat Tamalanrea, Yarman AP; mantan Lurah Tamalanrea Jaya, Iskandar Lewa; dan penerima kuasa lahan, Abdul Syukur. (*)