DPRD Setujui Permohonan Hibah Aset Milik Daerah ke Pemkot Bogor

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyetujui permohonan hibah barang atau aset milik daerah kepada pemerintah kota Bogor.

Permohonan tersebut melalui surat izin Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh nomor 900.1.13.5/2104/BKAD.

Baca juga:

Sudirman Sulaiman Bakal Wariskan Banyak Masalah, Dewan Ingatkan Calon Pj Gubernur Tidak Terjerumus ke “Neraka”

Aset milik Pemprov Sulsel yang luasnya 925 meter bujur sangkar tersebut berlokasi di Jalan Racing Center Kecamatan Panakkukang Kota Makassar.

Persetujuan tersebut melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah.

“Surat permohonan tersebut telah dibahas oleh Komisi C bersama OPD dan pihak-pihak terkait. Apakah sudah dapat kita setujui untuk ditetapkan,” tanya Ni’matullah kepada semua fraksi yang hadir dalam rapat tersebut.

Baca juga:

Baju Baru Bapak-Ibu Dewan Sulsel Dianggarkan Rp2,4 Miliar

Hal itupun direspon positif oleh para peserta rapat paripurna. Ketua komisi C bidang keuangan dan Aset DPRD Sulsel, Andi Januar Jaury, menyampaikan, permohonan tersebut telah ditindak lanjuti di Komisi C melalui rapat kerja.

“Teknis dalam hal pengajuan tersebut juga terpadu dari Permendagri nomor 19 tahun 2017 dan tentang norma hibah barang milik daerah terpadu pada Perda nomor 3 Tahun 2017 tentang barang milik daerah,” ucapnya.

“Barang milik daerah sebagaimana yang dimaksud poin 1 berupa luas berupa tanah seluas 925 meter bujur sangkar yang terletak di Jalan racing center kelurahan karampuang kecamatan Panakkukang kota Makassar dengan nilai perolehan hasil sebesar Rp 950 juta, menetapkan sudah sesuai dengan mekanisme perancangan salah satu produk hukum daerah,” ungkapnya.

Lanjutnya, bahwa sebagaimana ketentuan yang mengatur tentang kewenangan kerjasama antar daerah khususnya Kota Bogor telah melaksanakan mekanisme yang sama yaitu hibah barang milik daerah pemerintah kota Bogor kepada pemerintah provinsi Sulawesi Selatan juga berupa objek tanah seluas 968 meter bujur sangkar dengan nilai 2 miliar 100 juta rupiah.

“Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses ini lebih khusus komisi A sebagai bidang pemerintahan yang sudah membangun komunikasi dan kerjasama dengan pemerintah kota Bogor,” tutupnya.(Kas)