INIKATA.co.id – Kuasa hukum Ari Bias, Mario Pencawan mengungkapkan kliennya mendaftarkan gugatan atas dugaan kasus pelanggaran ke Pengadilan Niaga.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 9 September 2024, dan tercatat dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
“Kami dua hari lalu masukin, hari ini baru keluar nomor perkaranya,” kata Mario dikutip dari jpnn.com.
Mario menjelaskan perkara kasus tersebut perdana disidangkan pada Kamis 19 September 2024.
Adapun agenda sidang perdana tersebut yakni pembacaan gugatan terkait pembawaan lagu Bilang Saja oleh Agnez Mo tanpa seizin Ari Bias selaku pencipta.
“Sidang pertama di tanggal 19 (September), hari Kamis,” imbuhnya.
Mario menjelaskan proses persidangan tersebut akan sedikit berbeda dengan gugatan perdata pada umumnya.
Sebab, sidang ini berkaitan dengan hak kekayaan intelektual atau hak cipta.
“Jadi, dia beda sistemnya peradilannya dengan perdata biasa,” imbuh Mario.
Sebelumnya, Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus pelanggaran hak cipta.
Tak kunjung mendapat respons, Ari Bias menggugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga dengan kasus yang sama. (mcr31/jpnn/inikata)