Kesal Keluarganya Dikucilkan, Pria di Pangkep Tebas Paman Sendiri hingga Tewas

PANGKEP, INIKATA.co.id – Pria berinisial MA (25) di Kabid Pangkep ditangkap polisi usai menebas pamannya sendiri berinisial MU (64) hingga tewas pada Rabu (04/09) lalu. Peristiwa berdarah itu terjadi di Kampung Tagari, Desa Lanne, Kecamatan Tondong, pelaku diduga kesal lantaran merasa dikucilkan keluarganya.

Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Prawira Wardany mengatakan pelaku saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga:

Polisi Ungkap Motif Pemerkosaan dan Pembunuhan Sadis di Makassar

“Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan tersangka. Mereka masih keluarga, korban MU adalah sepupu dari bapak pelaku,” kata AKP Prawira Wardany dalam keterangannya yang diterima Inikata.co.id. Kamis (12/9/2024).

Prawira menjelaskan, peristiwa itu berawal saat korban datang ke rumah pelaku dengan maksud menemui orang tua pelaku pada Rabu (4/9) lalu. Pelaku yang saat itu duduk di teras rumahnya tiba-tiba masuk dan mengambil sebilah parang lalu mengasahnya dan mencari dan ingin menyerang korban.

“Tersangka langsung mengambil parangnya dan berteriak dan memburu korban,” kata Prawira.

Prawira menambahkan, korban sempat lari untuk menyelamatkan diri, namun pelaku berhasil mendapatkan korban dan langsung menebas korban secara membabi buta hingga korban tewas di lokasi kejadian.

“Tersangka ini juga sempat mengancam warga yang akan mendekat saat usai saat kejadian. Petugas di lapangan memberikan tembakan peringatan setelah peristiwa itu dan pelaku menyerahkan diri,,” jelas Prawira.

Lebih jauh dijelaskan Prawira, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dalam peristiwa tersebut. Barang bukti parang yang duluan pelaku juga telah disita untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saksi kita sudah periksa juga dan barang bukti sudah kita amankan,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan, kepada polisi pelaku mengaku kesal karena dikucilkan keluarganya sendiri saat anak pelaku terbaring sakit di rumah sakit.

“Motif tersangka karena merasa kesal, keluarnya dikucilkan saat anaknya sakit,” kata Prawira.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.