MAKASSAR, INIKATA.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan MS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan angsuran pelunasan pinjaman dan hasil kredit nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Kalosi, Kabupaten Enrekang tahun 2022-2023, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp1.080.041.365.
Penetapan MS sebagai tersangka setelah penyidik tindak pidana khusus Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan 52 orang saksi dan dua orang ahli sekaitan perkara tersebut. Penyidik juga menemukan dokumen-dokumen penggunaan angsuran pelunasan pinjaman dan hasil kredit di BRI unit Kalosi, Enrekang tahun 2022-2023.
“Telah ditemukan dua alat bukti dan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: 94/P.4.1/Fd.2/09/2024,” kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, Teuku Rahman, Rabu (11/9) malam.
Teuku Rahman menambahkan, untuk mengusulkan dilakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka dan ditetapkan statusnya.
“Tersangka MS langsung ditahan di Lapas Klas 1 Makassar untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 September 2024,” kata Teuku Rahman.
Teuku Rahman mengurai, tersangka MS selaku mantri pada BRI Unit Kalosi Kabupaten Enrekang dengan sengaja telah menggunakan pembayaran uang angsuran kredit, pelunasan kredit dan hasil pencairan kredit nasabah di BRI unit Kalosi Kabupaten Enrekang Tahun 2022 s/d 2023.
Uang tersebut oleh MS tidak dilakukan penyetoran ke BRI sehingga pembayaran-pembayaran tersebut tidak masuk ke dalam sistem dan uang tersebut digunakan MS untuk kepentingan pribadi.
Lebih jauh dijelaskan, pihaknya menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara.
“Segera kita lakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahan pemblokiran dan penelusuran guna percepatan pemberkasan dan pelimpahan perkara ke pengadilan,” tegasnya.
“Akibat perbuatan tersangka BRI Unit Kalosi Kabupaten Enrekang mengalami kerugian sebesar Rp1.080.041.365,” pungkasnya. (Ancha)