KPK Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT Halim Iskandar

INIKATA.co.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Rumah Dinas (Rumdis) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar.

Penggeledahan tersebut dilakukan penyidik KPK terkait dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.

Baca juga:

Susul Haris Yasin Limpo, Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi PDAM Makassar Segera Disidang

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan di rumah dinas Mendes PDTT di Jakarta Selatan pada Jumat (6/9).

“Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik,” kata Tessa kepada wartawan dikutip, Selasa (10/9).

Kakak kandung Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar ini sebelumnya juga telah diperiksa tim penyidik pada Kamis (22/8). Dia didalami terkait dana hibah dari APBD Provinsi Jatim ke Pokmas.

Baca juga:

Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Dikabarkan Digeledah

Upaya hukum ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan tangkap tangan terhadap Sahat Tua Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 dkk oleh KPK pada Desember 2022 lalu ini.

Di mana, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Jumat (5/7) dengan menetapkan 21 tersangka. Namun demikian, KPK belum resmi mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud. (Rmol/Inikata)