MAKASSAR, INIKATA.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar ungkap alasan kasus dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI) Makassar pada (2022/2023) berjalan lamban.
Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah mengatakan, proses penyelidikan berjalan lamban karena pihaknya masih melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban KONI Makassar.
“Jadi begini kami jelaskan sedikit terkait KONI, kami kan posisinya verifikasi laporan pertanggungjawaban yang sedang diperiksa oleh teman-teman,” kata Alamsyah, Selasa (10/9/2024).
Dia mengungkapkan, dokumen pertanggungjawaban KONI Makassar yang tengah dilakukan penyelidikan cukup banyak. Sehingga tidak bisa membutuhkan waktu singkat.
“Jadi memang butuh waktu karena ini kan banyak sekali pertanggungjawaban yang sedang diperiksa. Jadi posisi saat ini teman-teman lakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Menurutnya, semua perkara tidak bisa disamakan. Karena ada beberapa perkara yang perlu melakukan pendalaman lebih jauh. Seperti kasus KONI Makassar.
“Kalau terkait proses penyelidikan tidak semua penyelidikan itu sama, jadi ada memang yang membutuhkan waktu karena banyak hal yang kami periksa. Kalau dibilang lama dibandingkan perkara lain. Jadi bukan karena molor atau tidak diproses,” ungkapnya.
Sedangkan pemeriksaan untuk 30 lebih cabang olahraga kata dia, masih terus dilakukan. “Masih berlangsung pemeriksaan terkait beberapa cabor. Sementara masih diperiksa juga 30 cabor lebih,” bebernya.
Sebelumnya, Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Ali Asrawi Ramadhan mengatakan, kasus dugaan penyelewengan dana berjalan sudah cukup lama. Tapi belum ada penetapan tersangka.
“Itu ranah kewenangan penyidik, tapi bagi kami kasus ini sudah berjalan lambat dan penetapan tersangka belum ada,” bebernya.
Dia mengatakan bahwa pihaknya mempertanyakan kasus KONI Makassar yang ditangani oleh Kejari. Pasalnya, sudah banyak saksi yang dihadirkan.
“Beberapa saksi yang telah dipanggil dalam kasus ini sebelumnya sudah cukup banyak. Sehingga menjadi pertanyaan mengenai kualitas penyidik dalam penanganan perkara ini,” pungkasnya. (Fadli)