5 Pengedar Jaringan Antar Provinsi Ditangkap, Polisi Sita Sabu 1 Kg di Makassar

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Satresnarkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1,184 kilogram dan 5 orang pelaku.

Mereka yang diamankan masing-masing, IA, DS, AN, SN dan AS. Kelima pelaku diamankan di lokasi berbeda di Kota Makassar. Kelima pelaku adalah jaringan antar provinsi.

Baca juga:

Salah Sasaran, Sepuluh Pria Ditangkap Polisi Usai Keroyok Warga 

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pengungkapan itu berawal dari penangkapan pertama pada tanggal 31 Agustus kemudian dilakukan pengembangan hingga 5 September 2024.

“Sejak 31 Agustus 2024, kita lakukan pengembangan hingga 5 September 2024. Ada 5 orang pelaku diamankan dengan total barang bukti 1,148 kilogram,” kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib di Polrestabes Makassar, Selasa (10/9/2024).

“TKP nya di 3 kecamatan, ya dalam Kota Makassar semua,” sambungnya.

Mokhamad Ngajib menambahkan, di lokasi pertama, pihaknya mengamankan barang bukti sabu sebanyak 89,9 gram, kemudian di Tkp kedua sebanyak 108,7 gram. Kemudian di lokasi ketiga barang bukti yang diamankan sebanyak 840,47 gram dan terakhir di lokasi keempat sebanyak 137 gram .

Lebih jauh dijelaskan, lima orang pelaku yang diamankan merupakan satu jaringan pengendar antar provinsi. Satu orang yang telah diketahui identitasnya saat ini masih dalam pencarian.

“Satu orang DPO, itu jaringan di atasnya. Pengedar utama ini dari Lampung. Mereka akan edaran di Kota Makassar,” lanjut Mokhamad Ngajib.

Perwira tiga bunga melati ini menambahkan, barang bukti yang diamankan jika di rupiahkan sebanyak Rp1,5 miliar dan potensi merusak masyarakat jika beredar sebanyak 5900 orang

“Nilainya sekitar Rp1,5 miliar, kita selamatkan 5900 jiwa orang,” tambahnya.

Terhadap kelima pelaku, polisi bakal menerapkan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

“Seluruhnya kita kenalan pasal pengedar dengan barang bukti yang ada seperti timbangan dan handphone. Hasil pemeriksaan, mereka ini baru satu kali melakukan aksinya,” jelas Kapolrestabes Makassar.

Dalam melakukan aksinya, modus operandi pelaku mengedarkan sabu dengan menggunakan media sosial instagram dan melakukan sistem tempel jika sudah bersepakat dengan pembelinya.