Biaya Pendidikan Jadi Pemicu Inflasi, Pengamat Minta Peraturan Dibenahi

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Biaya pendidikan menjadi pemicu utama inflasi di bulan Agustus 2024. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, inflasi Agustus 2024 sebesar 2,12 persen secara tahunan dan 0,87 persen secara kalender berjalan. Sementara secara bulanan terjadi deflasi 0,03 persen.

Pengamat Ekonomi Unismuh Makassar Sutardjo Tui mengatakan, inflasi akibat tingginya biaya pendidikan merupakan hukum kausalitas yang diberlakukan pemerintah melalui kebijakannya.

Baca juga:

Pastikan Anak Mendapatkan Pendidikan, Dokter Udin: Terciptanya Sustainable Leadership Bisa Tercapai

“Inflasi itu kan dipengaruhi oleh biaya pendidikan naik, UKT naik, itu kan sebab akibat karena biaya pendidikan naik menyebabkan inflasi,” ucap Sutardjo, Minggu (8/9/2024).

Dia mengatakan, penerapan kebijakan pendidikan di Indonesia telah melanggar dari perintah Undang-undang 1945 tentang mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Sebenarnya pendidikan dan kesehatan itu mesti gratis betul-betul karena memang perintah undang-undang,” katanya.

Namun kata dia, kebijakan pemerintah justru menerapkan sistem liberal. Sehingga membebani pihak sekolah. Lebih-lebih para siswa dan mahasiswa.

“Tapi karena pemerintah kita juga setengah liberal, setengah pengusaha sehingga diberi kebebasan untuk kampus-kampus dan pemerintah daerah untuk mengatur biaya pendidikannya,” paparnya.

Menurutnya, dari jargon pendidikan murah saja sudah tak seusai dengan perintah undang-undang 1945. Sedangkan yang diinginkan ialah pendidikan gratis.

“Bohong-bohongan itu jargon pendidikan murah,. mestinya jargon itu pendidikan di Indonesia adalah pendidikan yang betul-betul gratis,” tegasnya.

Olehnya itu, Sutardjo menyarankan agar perlunya melakukan pembenahan secara keseluruhan atas aturan pemerintah dalam upaya mendorong pendidikan gratis.

“Perlunya pembenahan peraturan, kembalikan peraturan itu sesuai dengan undang-undang, ditegakkan undang-undang,” jelasnya.

Deputi Bidang Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini, pada Senin (2/9/2024), menyebut bahwa kelompok pendidikan mengalami inflasi sebesar 0,65 persen. Meski lebih rendah dibandingkan tingkat inflasi pada Juli 2024, kelompok ini memberikan andil inflasi sebesar 0,04 persen terhadap inflasi umum.

“Biaya sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan akademi/perguruan tinggi menjadi komoditas utama penyumbang inflasi masing-masing sebesar 0,01 persen,” kata Pudji.

Tren inflasi tertinggi terjadi di kelompok sekolah dasar dengan besaran 1,59 persen. Diikuti biaya sekolah menengah pertama sebesar 0,78 persen, biaya sekolah menengah atas 0,36 persen, dan tingkat perguruan tinggi dengan 0,46 persen.

Pudji menjelaskan, inflasi dalam kelompok pendidikan disebabkan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Khususnya, kata dia, tingginya biaya SPP di sekolah swasta dan peningkatan biaya UKT di perguruan tinggi.

“Jadi, ini kami catat kalau untuk uang sekolah itu khususnya di sekolah swasta dan kalau perguruan tinggi, ya kalau memang menerapkan UKT berarti ini karena kenaikan UKT,” pungkasnya. (Fadli)