Kadis PUTRPP Maros Menguat Gantikan Suhartina Jadi Calon Pendamping Chaidir

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Nama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan, dan Pertanahan (PUTRPP) Kabupaten Maros, Muetazim Mansyur menguat menggantikan Suhartina Bohari sebagai calon pendamping Bakal Calon Bupati Chaidir Syam.

Suhartina harus terhenti menjadi bakal calon wakil bupati Maros lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahapan pemeriksaan kesehatan.

Muetazim Mansyur muncul sebagai birokrat bersama dengan dua nama dari partai politik pengusung seperti Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Ketua Bappilu DPD I Golkar Sulsel, La Kama Wiyaka mengaku partai berlambang beringin ini telah menyodorkan nama, namun ia enggan untuk menyebutkannya.

“Iya sodorkan nama (calon pendamping Chaidir), tapi belum final masih proses. Nama belum boleh disebarkan dulu,” kata La Kama saat dikonfirmasi, Minggu (8/9).

Meski demikian ia tidak menampik terkait nama Muetazim Mansyur yang juga muncul sebagai pendaming Chaidir. “Iya (ada nama Muetazim Mansyur),” singkatnya.

Terpisah, Juru bicara Chaidir Syam, Chaerul Syahab mengaku pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan partai pengusung dan sudah mengantongi nama calon pengganti Suhartina.

“Sudah ada (nama calon pendamping) ini kita sudah lakukan komunikasi politik dengan parpol dan insyaallah mungkin besok kita sudah bisa mendapatkan B1-KWK terbaru dengan nama paslon terbaru,” ungkap Chaerul saat dikonfirmasi, Sabtu (7/9) kemarin.

Namun terkait siapa nama dan asal partai apa, Chaerul enggan untuk menyampaikannya.

“Untuk sejauh ini saya tidak mau terlalu jauh spil dari partai apa. Intinya ada sudah kita persiapkan,” tutupnya.

Sementara itu, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros telah memberikan kesempatan kepada Liaison Officer (LO) Chaidir untuk segelar mengajukan nama penggati hingga Senin (9/9) pukul 23:59 Wita.

“Kami telah menyampaikan kepada LO dan tim untuk melakukan pengajuan penggantian calon dengan batas 3 hari sejak berita acara hasil verifikasi tersebut diberikan (7-9 September 2024),” kata Ketua KPU Maros Jumaedi saat dikonfirmasi, Sabtu (7/9) kemarin.

“Jika sampai batas waktu 3 hari (sampai 9 September 2024 pukul 23:59) tidak ada usulan penggantian maka bakal calon dinyatakan gugur,” tutupnya. (**)