Pemandangan Umum Fraksi DPRD Sulsel, PKS Soroti Pelunasan Utang

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan kembali melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi Ranperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Perda APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat tersebut dipimpin oleh wakil ketua DPRD Sulsel Ni’matullah.

Baca juga:

Marak Tambang Ilegal di Sulsel, Pemerintah Perketat Perizinan Sumber Material Proyek

Juru bicara Fraksi Golkar DPRD Sulsel, Andi Ayu Andira, menyampaikan bahwa Fraksi Partai Golkar berpandangan bahwa setiap pergantian kepemimpinan punya catatan legasi yang baik tapi juga terkadang meninggalkan masalah yang harus diselesaikan oleh penerusnya.

“Pimpinan yang baik adalah pimpinan yang bisa menyelesaikan setiap masalah dan bukan menyalahkan masa lalu karena setiap masa punya tantangan dan problem masing-masing,” katanya, Kamis (5/9).

Ayu Andira menyampaikan, bahwa Fraksi Partai Golkar menyadari betul bahwa beban uang tunggakan dana bagi hasil (DBH) tahun 2024 dan besarnya anggaran untuk membiayai pelaksanaan Pilkada tahun 2024 menjadi bagian yang membebani keuangan daerah.

Baca juga:

Fraksi di DPRD Sulsel Sampaikan Pandangau Umum Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

“Hal ini berimplikasi pada banyaknya program strategis yang tidak bisa terlaksana karena memprioritaskan program-program yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat itu adalah pilihan baik dan bijak di tengah keterbatasan anggaran saat ini,” ucapnya.

Pada tahun 2025 arah kebijakan pendapatan daerah diprioritaskan dalam strategi upaya optimalisasi kebijakan daerah melalui penguatan inovasi berbasis teknologi informasi pelayanan publik dengan melakukan digitalisasi transaksi pajak dan retribusi Daerah dalam bentuk elektronisasi transaksi pemerintah daerah sehingga fraksi Golkar mempertanyakan kesiapan Pemprov.

“Sebetulnya pelaksanaan kebijakan ini dalam rencana pembangunan daerah provinsi Sulawesi Selatan Telah dilaporkan penerapannya tahun 2024 yang lalu dan sekarang tahun 2025 Bagaimana hasil nyata dari pelaksanaan penerapan tersebut terhadap pendapatan daerah sebagai rangsangan dan pelengkap utama dari pemulihan ekonomi di Sulawesi Selatan,” tanyanya.

Juru Bicara Fraksi Demokrat
Fadriati, menyampaikan pemandangan fraksi Demokrat pertama soal perubahan APBD tahun 2024 sebagai wujud konsistensi terhadap salah satu produk hukum daerah yakni penetapan DPRD dalam bentuk rekomendasi LKPJ atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang tidak terpisahkan dengan APBD tahun 2024 yang memuat materi perubahan APBD tahun 2024 untuk itu wajib mempedomani hal
tersebut.

“Poin dua Jika di estimasikan hampir 20 persen atau secara bertahap arus kas APBD tahun 2024 digunakan untuk menutupi Carry over tahun sebelumnya sebagaimana gambaran fiskal yang tersisa untuk tetap menjalankan muatan Perda APBD tahun 2024 dengan tidak mengurangi indikator yang telah direncanakan dan ditargetkan,” ungkapnya.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas bagaimana skema fisik penyehatan keuangan Provinsi Sulawesi Selatan pada momentum APBD perumahan ini dan diproyeksikan hingga Kapan terkait dengan ranperda dan APBD tahun anggaran 2025 tergambar postur KUA PPS yang baru saja disepakati daya fiskal mendapat tekanan dari penurunan undang-undang LHKPD.

“Apakah hal ini tidak kemudian mendorong kita untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari kekayaan daerah dan BUMD,”urainya.

Jujur bicara Fraksi PKS
Sri Rahmi, Pihaknya mengapresiasi keterbukaan pemerintah provinsi dalam menerima masukan dari berbagai pihak selama proses penyusunan dan Perda ini hal ini menunjukkan komitmen untuk menjaga kualitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah setelah mencermati nota keuangan yang telah disampaikan oleh gubernur provinsi Sulawesi Selatan.

“Kami dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memberikan catatan kritis terkait perubahan APBD Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024,”tegasnya.

Dia menuturkan bahwa pemerintah provinsi telah menganggarkan pendapatan pajak daerah sebesar 4,95 triliun rupiah dengan demikian timbul kewajiban pemerintah provinsi untuk menyiapkan atau menganggarkan pengeluaran belanja bagi hasil pajak kepada kabupaten kota dan telah dianggarkan pada perubahan tahun perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 1,7 triliun.

“Berdasarkan laporan keuangan tahun anggaran 2023 terdapat utang belanja operasional sebesar 320 miliar dan hutang belanja modal sebesar rp580 miliar apakah nilai tersebut telah diakomodir dalam perubahan APBD tahun 2024, tuturnya untuk dijawab.

Tambahnya, bahwa fraksi PKS mencermati dalam nota keuangan masih terdapat nilai yang keliru perbandingan nilai anggaran tahun 2024 pada penyusunan APBD 2025 berbeda dengan APBD perubahan Tahun Anggaran 2024.

“PAD yang sah dalam hal ini pendapatan BLUD pada perubahan APBD 2024 sudah bernilai nol rupiah sedangkan dalam APBD 2025 kolom APBD 2024 masih bernilai 222 miliar rupiah.mohon penjelasannya.?,” tutupnya. (Kas)