Irit Bicara, Balai Pompengan Tunggu Hasil Penyidikan Kejati

MAKASSAR, INIKATA.co.id – BBWS Pompengan Jeneberang irit bicara saat dikonfirmasi terkait dengan pemeriksaannya dalam dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan dua bendungan di Sulsel pada tahun 2021/2022.

Kabag Umum dan Tata Usaha BBWS Pompengan Jeneberang Mat Nasir tak mau menanggapi pihak balai yang diperiksa dalam kasus tersebut. Ia mengaku tak bisa beri komentar karena sudah masuk ranah hukum.

Baca juga:

Diduga Buat Dollar Amerika Palsu, Ditjen Imigrasi Tangkap 8 WN Afrika

“Karena itu sudah di kajati ya kita tinggal tunggu hasilnya kami tidak bisa mengomentari hasil penyidikan kajati,” ucap Nasir, Rabu (4/9/2024).

Dia meminta agar kasus ini dapat dikonfirmasi langsung ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel karena proses hukumnya sudah berjalan. “Ya itu bagus tanya di kajati saja,” singkatnya.

Dikonfirmasi sebelumnya, Nasir ngaku tidak mengetahui soal pemeriksaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kasus dugaan korupsi pembebasan lahan.

Baca juga:

Kasus Dugaan Korupsi 2 Bendungan di Sulsel: Pihak Balai Pompengan Mengaku Tak Tahu Ada Pemeriksaan PPK dan PPTK

Kabag Umum dan Tata Usaha BBWS Pompengan Jeneberang Mat Nasir mengatakan, pihaknya tinggal menunggu hasil pemeriksaan yang ditangani Tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

“Kalau sudah ditangani pihak APH ya kita tinggal tunggu hasilnya bro,” ucap Nasir.

Kendati dirinya mengaku tidak mengetahui PPK dan PPTK BBWS Balai Pompengan yang sudah diperiksa oleh Pidsus Kejati Sulsel dalam kasus dugaan korupsi tersebut. “Tidak tahu,” singkatnya.

Sementara Anti Corruption Committee (ACC)
ACC Sulawesi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel agar lakukan pemeriksaan lebih dalam lagi ke pihak yang paling berwenang dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan dua bendungan di Sulsel pada tahun 2021/2022.

Peneliti ACC Sulawesi Anggareksa mengatakan, pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini ialah BBWS Pompengan Jeneberang sebagai pembuat rencana. Sehingga perlu dalami lagi pemeriksaan di Balai Pompengan.

“Sebenarnya ini kan kasus pembangunan bendungan ada dua. Penyidik itu jangan hanya berhenti disitu mestinya lebih jauh lagi seperti bagian perencanaan. Bagaimana sih perencanaan karena balai Pompengan itu memiliki kewenangan yang sangat besar. Kewenangannya menentukan titik lokasi yang akan dibayarkan atau ganti rugi,” ucap Angga akrab disapa.

Menurutnya, dari tahapan pembebasan lahan hingga pembangunan bendungan lebih banyak diketahui oleh pihak Balai Pompengan. Karena mereka mempunyai kewenangan penuh.

“Ketika titik lokasi itu bermasalah di kemudian hari, misalnya itu tanah negara kemudian ada oknum masyakarat yang kalim, ini kan tidak mungkin ada kerjasama dengan pihak balai,” jelasnya.

Dia berharap agar penyidik tidak hanya melakukan pemeriksaan pada tahapan pelaksanaan pembebasan lahan. Tapi berangkat dari perencanaan pembebasan lahan.

“Kita harus melihat masalah ini dari hulu ke hilir, melihat siapa-siapa yang berperan disitu karena ini kan satu kesatuan dari ujung sampai akhir, ini kan dari ujungnya saja tapi awalnya belum,” bebernya.

“Kalau masuk di pembangunan tentu saja itu kan masuk di kewenangannya Balai Pompengan, makanya ini kan agak panjang ini mulai dari proses pembebasan lahan, penentuan lokasi, ganti rugi baru pembangunan,” sambungnya.

Sebelumnya, Pidsus Kejati Sulsel terus menggenjot pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Bendungan Pamukkulu di Kabupaten Takalar.

Sejak dinaikkan ketingkat penyidikan, penyidik Kejati Sulsel telah memeriksa puluhan saksi, diantaranya PPK dan PPTK Balai Pompengan.

“Untuk kasus Pembebasan lahan Bendungan Pamukulu PPK/PPTK dari pihak balai sudah kita periksa, sudah puluhan saksi kita periksa,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel, Rabu (28/8/2024).

Sementara itu, terkait pembangunan pada bendungan Jenelata, tim penyidik mengaku telah memeriksa warga yang menerima uang pembebasan lahan.

“Untuk kasus Bendungan Jenelata, warga penerima itu sudah kita periksa juga, sudah ada beberapa diperiksa,” Sebutnya.

Sekadar diketahui, Bendungan Pamukkulu yang ada di Kabupaten Takalar itu telah diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini. Tepatnya pada 5 Juli 2024.

Presiden berharap pembangun Bendungan Pamukkulu yang mulai dibangun pada tahun 2017 dengan biaya mencapai Rp1,6 triliun itu dapat bermanfaat dalam menaikkan produktivitas pertanian di Kabupaten Takalar.

Adapun daya tampung Bendungan Pamukkulu mencapai 82 juta meter kubik, dan genangan seluas 460 hektare. (Fadli)