MAKASSAR, INIKATA.co.id – Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan pengganti sementara alias penjabat sementara (Pjs) Moh Ramadan Danny Pomanto sebagai Walikota Makassar sementara diproses.
Danny mengajukan cuti selama 60 hari atau dua bulan terhitung mulai 22 September 2024 hingga 22 November 2024. Dirinya mengajukan cuti karena memasuki tahapan kampanye sebagai peserta Pilgub Sulsel.
“Sedang diproses (Pjs Walikota Makassar),” ucap Prof Zudan kepada INIKATA.co.id, Selasa (3/9/2024).
Walikota Makassar Danny Pomanto menyampaikan, Pjs akan ditentukan oleh Pemprov Sulsel. Setelah waktu ditentukan, dirinya akan kembali menjabat.
“Urusannya provinsi itu, Pjs namanya, pejabat sementara, kan tidak berhenti saya sebagai wali kota, saya cuti,” ucap Danny Pomanto.
Sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, menegaskan:
Ayat (3): Pjs bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama Pemerintah Daerah provinsi atau Kementerian Dalam Negeri. (Fadli)