INIKATA.co.id – Polres Metro Depok menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus tewasnya seorang tahanan di Rutan Kelas I Depok berinisial RAJ, 26. Mereka adalah sesama tahanan.
“Gelar perkara penetapan tersangka terhadap 6 orang yang melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, Senin (2/9).
Enam tersangka tersebut yakni Iksan, Tian, Suyatno, Lukman, Arter, dan Yusuf. Mereka diduga melakukan kekerasan kepada korban di dalam tahanan.
Penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong. Adapula yang memakai benda seperti kursi. “Suyatno peran memukul korban dengan menggunakan kabel,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.
Sebelumnya, tersangka kasus narkotika berinisial RAJ, 26, ditemukan tewas di Rutan Kelas I Depok, Cilodong, Kota Depok, pada Kamis (29/8). Korban diduga dianiaya oleh sesama tahanan lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, peristiwa bermula ketika korban dipindah lokasi penahanan. Pemindahan ini dilakukan karena RAJ segera dilimpahkan ke jaksa untuk disidang.
Setelah dipindahkan ke Rutan Kelas I Depok, keluarga korban mendapat informasi bahwa korban mengalami sakit perut dan penurunan kesadaran. Keluar pun langsung ke rutan untuk mengecek.
“Akan tetapi, pihak keluarga tidak bertemu dengan korban (saat mengecek ke Rutan)” kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/8).
Keluarga akhirnya mendapat kepastian dari pihak rutan bahwa korban meninggal pada Kamis (29/8). Setelah jenazah dipulangkan, keluarga melihat banyak kejanggalan. Sebab, di tubuh korban mengalami banyak luka. (Sumber : Jawapos)