INIKATA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pejabat yang baru dilantik untuk segera melaporkan harta kekayaan (LHKPN) paling lambat tiga bulan setelah dilantik. Hal ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik sejumlah menteri, wakil menteri dan kepala badan di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (19/8) pagi.
“Sehubungan dengan pelantikan menteri, wakil menteri, dan kepala badan/kantor oleh presiden, maka KPK mengimbau agar para pejabat yang baru dilantik tersebut untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK paling lambat 3 bulan sejak tanggal pelantikan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (19/8).
Imbauan itu berlaku untuk pejabat yang baru menduduki jabatan publik dan belum pernah terdaftar sebagai wajib lapor LHKPN sebelumnya, yakni Wakil Menteri Kominfo (Wamenkominfo) II Angga Raka Prabowo, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, dan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar. Karena itu, KPK akan segera mengirimkaj surat kepada yang bersangkutan
“Akan disurati oleh KPK,” ucap Tessa.
Sementara itu, berdasarkan data KPK, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sudah patuh menyampaikan laporan LHKPN 2024 untuk tahun periodik 2023. Sehingga cukup melaporkan kembali secara periodik pada 2025 nanti.
“Sedangkan untuk Menteri Investasi (Rosan Perkasa), Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, KPK akan mengirimkan surat imbauan penyampaian LHKPN khusus awal menjabat,” pungkas Tessa. (Jawapos/Inikata)