MAKASSAR, INIKATA.co.id – Kejaksaan Negeri Sidrap mengaku telah menemukan adanya unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sekaitan dengan kasus dugaan korupsi pada Anggaran Rumah Tangga (ATR) unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.
Dan untuk menguatkan hal tersebut, Kejari Sidrap kemudian mengajukan permintaan audit perhitungan kerugian negara ke Inspektorat Sidrap.
“Iya benar, makanya kita lagi menunggu hasil audit Inspektorat,” singkat Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung via whatsapp, Sabtu (17/8/2024).
Terpisah, Ketua Umum Serikat Pejuang Anti Korupsi Indonesia (SPASI) Ahmadi Alwi dimintai tanggapannya mengatakan, yang utama dalam kasus ini perlu ada keseriusan dulu dari dua lembaga yang dimaksud yakni Kejari Sidrap dan Inspektorat Sidrap.
“Ini yang utama dulu kalau memang sejak awal keduanya serius maka kasus ini dipastikan akan berjalan maksimal,” ucap Kadir.
Ia berharap permintaan audit kerugian negara oleh Kejari Sidrap ke Inspektorat tidak sekedar lisan saja. Melainkan didukung dengan penyertaan sejumlah dokumen pendukung. Selain melampirkan Surat Perintah Penyidikan yang diperlukan untuk memastikan bahwa audit dilakukan atas permintaan yang sah dan terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh penyidik Kejari Sidrap, Inspektorat tentunya juga membutuhkan akses ke data dan dokumen keuangan negara yang relevan untuk melakukan audit. Termasuk dokumen-dokumen yang wajib disampaikan oleh pejabat atau pihak lain.
Inspektorat, sebut Ahmadi, harus memiliki kewenangan untuk mengakses dan mendapatkan data keuangan negara yang diperlukan untuk audit. Hal ini diatur oleh undang-undang seperti Pasal 10 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Tak hanya itu, kata dia, Kejari Sidrap juga sebaiknya menyertakan semua bukti-bukti yang ditemukan selama penyelidikan dan penyidikan ke Inspektorat. Ini diperlukan untuk mengestimasi jumlah kerugian negara oleh Inspektorat.
“Dengan memiliki semua hal ini, Inspektorat dapat melakukan audit perhitungan kerugian negara yang akurat dan efektif untuk mendukung tindakan litigasi atau memenuhi permintaan penyidik kejaksaan,” jelas Ahmadi.
Ia berharap apa yang telah diutarakan di atas betul telah dipenuhi oleh Kejari Sidrap demi keperluan permintaan audit kerugian negara.
“Karena jangan sampai hanya ngomong doang minta audit, tapi kenyataannya belum memberikan dokumen-dokumen atau bukti-bukti hasil lidik maupun sidik yang dibutuhkan Inspektorat untuk melakukan audit kerugian negara,” tutur Ahmadi.
Sebaliknya, kata Ahmadi, jika seluruh akses sudah diberikan oleh Kejari Sidrap, maka Inspektorat juga tak ada alasan lagi untuk mengulur-ulur waktu penghitungan kerugian negara. Segera hitung dan berikan hasilnya ke Kejari Sidrap agar penetapan tersangka segera dilakukan.
“Kalau auditnya sudah keluar kan tinggal penetapan tersangka. Apalagi coba, unsur PMH dan unsur kerugian negara sudah lengkap. Jadi sejak awal hanya butuh keseriusan dan komitmen dengan upaya pemberantasan korupsi. Kita tunggu itu dari Kejari maupun Inspektorat,” jelas Ahmadi.
15 Saksi Sudah Diperiksa
Kejaksaan Negeri Sidrap (Kejari Sidrap) telah memeriksa sejumlah saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Anggaran Rumah Tangga (ART) unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidrap Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.
“Total saksi yang sudah diambil keterangannya ada 15 orang,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidrap, Muslimin kepada Kedai-Berita.com via whatsapp, Jumat 16 Agustus 2024.
Selain memeriksa sejumlah saksi di antaranya dari unsur pimpinan DPRD Sidrap, kata Muslimin, pihaknya juga telah meminta kepada lembaga Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Sidrap dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Sidrap guna melakukan audit perhitungan kerugian negara dalam kegiatan yang tengah diselidiki tersebut.
“Nah, hasil audit Inspektorat inilah sementara kita tunggu. Nanti kita akan infokan jika sudah ada perkembangan mengenai itu,” terang Muslimin.
Diketahui sejak kasus ini diselidiki, pihak Kejari Sidrap telah memeriksa sejumlah unsur pimpinan DPRD Sidrap di antaranya inisial HR, ASB dan KA. (*)
