Dinkes Mulai Massifkan Pemberlakuan KTR di Makassar

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Pemberlakuan kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kota Makassar mulai dimassifkan oleh pemerintah kota Makassar.

Akan tetapi kecenderungan masyarakat yang masih merokok di sembarang tempat masih menjadi tantangan bagi Dinas Kesehatan Kota Makassar untuk menjalankan KTR ini.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Nursaidah Sirajuddin mengakui, implementasi KTR masih kurang maksimal.

Ia menyebut, pihaknya kesulitan dalam mengubah pola pikir masyarakat untuk berubah.

“Kendalanya banyak hal, salah satunya susah kita mengajak untuk berubah,” kata Ida, sapaan akrab Nursaidah Sirajuddin, Jumat (2/8).

Ida mengatakan, Dinkes tak melarang masyarakat untuk berhenti merokok, seb itu adalah hak setiap masing-masing orang.

Hanya saja, ia meminta masyarakat untuk memperhatikan stiker-stiker KTR yang di pasang oleh Dinkes di area-area publik, seperti di area fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar (sekolah), tempat bermain anak, angkutan umum dan perkantoran.

“Kita tidak bisa melarang orang merokok, tetapi tolong jangan merokok di tempat-tempat yang sudah di tentukan oleh Perda KTR,” harapnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra mengatakan pemkot Makassar telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di ruang lingkup OPD masing- masing.

Selain itu, pelaksanaan Inspeksi mendadak secara berkala oleh tim Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok, melakukan pengukuran efektivitas program penegakan KTR dan membentuk sistem surveilans terpadu dan penguatan laporan Masyarakat, terus dilakukan sebagai upaya untuk mengoptimalkan aturan tersebut.

Tak lupa, pemkot juga membentuk Kerjasama dengan media dan dukungan Masyarakat. Rutin melalukan monitoring dan evaluasi KTR untuk meningkatkan kepatuhan di tiap tatanan.

Tak hanya itu, Firman juga menjelaskan pemberlakuan KTR ini akan diterapkan juga dari Lorong Wisata sebagai salah satu ikon Kota Makassar.

Ia menyebutkan, lorong merupakan selnya kota Makassar. Ia ingin memulai kebaikan dari dalam lorong.

Penerapan KTR akan dilakukan di 2.069 lorong. Tujuannya kata dia, agar masyarakat di dalam lorong dapat menghirup udara yang sehat.

” Kita juga sudah melakukan kegiatan konseling terhadap bahaya merokok pada warga lorong. Di area swalayan juga begitu nantinya,” ungkapnya.

Selain di Lorong Wisata, pihaknya melalui Dinas kesehatan Kota Makassar tengah membentuk duta KTR yang memiliki peran sebagai agen perubahan, konselor sebaya dan advokasi remaja.

Pemkot melibatkan remaja sebagai agen perubahan di lingkungan sekolah, sebagai pendidik sebaya untuk membantu mensosialisasikan KTR di sekolah, bahaya rokok dan upaya berhenti merokok.

“Jadi ada dua inovasi namanya Siswa Bebas Asap Rokok (Si Baso) dan Remaja anti rokok (RADAR), membantu sosialisasikan ke Masyarakat untuk mengajak rekan sebayanya tidak merokok,” tuturnya.

Firman berharap melalui upaya dan langkah-langkah nyata dilakukan oleh Pemkot Makassar dapat menaikkan angka kesadaran masyarakat tentang adanya KTR ini.

“Kami terus berupaya melakukan pendekatan-pendekatan kepada masyarakat agar sadar dengan hadirnya KTR dan tidak merokok sembarangan tempat,” harap Firman. (Mwr)