MAKASSAR, INIKATA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel terus mengimbau calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada pemilihan umum (pemilu) 2024 lau segera menyetorkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Imbauan ini sesuai dengan Pasal 52 PKPU 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.
Hingga saat ini, Dari 85 caleg terpilih di DPRD Provinsi Sulsel, baru 80 yang telah menyetorkan tanda terima LHKPN nya. Artinya, masih ada 5 caleg yang belum menyetor.
“Masih ada 5 caleg terpilih belum setorkan LHKPN dari 85 caleg terpilih di DPRD Sulsel 2024. Sekarang update terakhir sudah 80 orang menyampaikan LHKPN,” Katanya, Kamis (22/8/2024).
Adiwijaya menegaskan bahwa laporan LHKPN merupakan syarat penting para caleg terpilih 2024 penuhi sebelum datangnya masa pelantikan 24 September karena jika tidak melaporkan makan namanya tidak akan dimasukkan dalam daftar pelantikan.
“Aturannya calon penyelenggara negara harus melakukan transparansi harta kekayaan yang mereka miliki melalui LHKPN termasuk caleg terpilih yang maksimal 21 hari sebelum masa pelantikan harus rampung. Jika dihitung maka, waktu 31 hari hari lagi,” ungkapnya.
Oleh karena itu dirinya mengimbau kepada mereka-mereka agar 21 hari sebelum pelantikan untuk segera dapat menyelesaikan laporan LHKPN. Sesuai peraturan, jika para caleg terpilih belum melapor sampai batas waktu yang disediakan.(kas)