MAKASSAR, INIKATA.co.id – Pelaku pembunuhan terhadap Ramlah (47) yang jenazahnya ditemukan dalam koper di kosannya di Jalan Pelelangan, Pangkajene, Kabupaten Pangkep pada Minggu (11/8) berhasil ditangkap.
Pelaku bernama Andi Rumbayan (37), pria paruh baya ini diciduk di daerah Kabupaten Pasir Penajam Utara, Kalimantan Timur, sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN),
“Tersangka berhasil diamankan bertepatan dengan hari kemerdekaan tanggal 17 Agustus, kemarin di Kaltim,” kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (19/8/2024).
Andi Rian menyebutkan, penangkapan pelaku setelah tim gabungan dari Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Pangkep diback up Resmob Polda Susel melakukan serangkaian penyelidikan seperti melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi di sekitar TKP.
Setelah melakukan pembunuhan di Kabupaten Pangkep pelaku diketahui kabur ke Kalimantan Timur menggunakan
jalur laut dengan menunpangi Kapal KM Bukit Siguntang melalui Pelabuhan Soekarno Hatta Makasaar.
Mengetahui keberadaan pelaku, tim gabungan pun bergerak ke Kalimantan Timur dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
“Pelaku melarikan diri ke Kalimantan Timur menggunakan jalur laut, anggota bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku di Penajam Pasir Utara, Kalimantan Timur,” jelasnya.
Pengakuan Pelaku Andi Rumbayan
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap perempuan Ramlah (47) di Kabupaten Pangkep.
Peristiwa pembunuhan itu berawal saat pelaku pulang ke rumahnya dengan kondisi mabuk usai pesta miras bersama rekan-rekannya. Pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela yang tidak terkunci dan mengambil sejumlah uang dan telepon genggam milik korban.
Melihat korban yang sementara tertidur pulas, pelaku memerkosa korban, namun korban tersadarkan diri dan meronta dan berteriak namun pelaku mencekik korban dan menindih wajah korban menggunakan bantal.
Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku kembali memperkosa korban dalam keadaan tak sadarkan diri alias pingsan. Saat akan melarikan diri, pelaku melihat korban sadar sehingga mendekati korban dan melakukan penganiayaan dengan memukul wajah korban hingga jatuh pingsan.
“Setelah korban ini pingsan dia pelaku kembali ke rumahnya yang hanya berjarak dua meter dari TKP. Dia mengambil koper besar dan memasukkan korban ke dalam koper itu,” kata Andi Rian.
Andi Rian menambahkan, setelah memasukkan korban ke dalam koper, pelaku melihat kunci dan sepeda motor korban. Ia pun bergegas pergi untuk membuang koper tersebut di daerah persawahan.
“Karena kopernya berat, akhirnya pelaku membuat jenazah dalam koper itu di lorong sekitar kos korban,” tambahnya.
Setelah meninggalkan koper berisi mayat korban, pelaku langsung melarikan diri dan mengambil sepeda motor korban, handphone dan uang tunai sebanyak 1 juta rupiah.
Dalam pelariannya ke Kota Makassar, motor yang dikendari pelaku mogok di daerah Kabupaten Maros. Pelaku pun mencari bengkel. Di bengkel itu, pelaku menyampaikan kepada pemilik bengkel jika motor yang dia pakai ingin dijual.
“Motornya itu dia jual di Maros seharga Rp1.300.000. Dengan modal inilah pelaku langsung ke Pelabuhan Makassar dan melarikan diri ke Kalimantan Timur,” jelas Andi Rian.
“Jadi tiga rangkaian pidana menjadi satu dilakukan tersangka. Pencurian dengan kekerasan, pemerkosaan hingga pembunuhan,” sambung Andi Rian.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna hijau milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, Pasal 338 kemudian 285 dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman penjara 20 tahun dan paling tinggi seumur hidup.