MAKASSAR, INIKATA.co.id – Program Smart Class yang menjadi salah satu program unggulan pemerintah kota Makassar bersoal.
Akibatnya, pemerintah kota Makassar merefocusing anggaran untuk smart Class senilai Rp11,7 miliar.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin Mustakim mengatakan, pemangkasan anggaran bermula dari temuan kejaksaan yang menemukan adanya maladministrasi.
Muhyiddin menuding Kepala Bidang Sekolah Dasar, Muhammad Aris, melakukan klik pada E-Katalog tidak sesuai prosedur sehingga menjadi temuan kejaksaan.
Ia menjelaskan, setiap program strategis harus dipaparkan dan disetujui oleh kejaksaan sebelum melakukan klik E-Katalog.
Selain itu, kabid juga wajib melaporkan progres program strategis setiap minggu kepada kejaksaan.
Namun pada praktiknya, kabid SD malah melakukan Klik E-Katalog tidak sesuai dengan prosedur.
Sebagai contoh, Smart Board kata Muhyiddin di klik kurang lebih 30 menit tanpa memperhatikan spesifikasi.
“Disinilah muncul kebohongan Kabid SD, melaporkan bahwa program strategis Smart Class SD belum ada sama sekali proses pengadaan, setelah dibukakan ecatalog ternyata Kabid SD Sudah klik tanggal 21 Mei 2024. Dia mengakui salah dan keliru dan siap membatalkan,” kata Muhyiddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/8) kemarin.
“Sebanyak Rp11,7 Milliar kami recofusing akibat ulah ini kabid,” sambungnya.
Muhyiddin menambahkan, sejak tanggal 10 Juli 2024, kewenangan Kabid SD sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diambil oleh pihaknya selaku Kepala Dinas Pendidikan.
“Tidak ada kerugian negara karena anggarannya langsung kami recofusing. Kewenangan itu kami ambil alih,” pungkasnya. (Mwr)