INIKATA.co.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mencegah mantan anggota DPR RI tahun 2009-2014 Miryam S Haryani bepergian ke luar negeri.
KPK dikabarkan telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Adapun, Miryam merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
“Info yang kita dapatkan yang bersangkutan sudah dicegah ke luar negeri,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8).
Pencegahan terhadap mantan Anggota DPR RI itu terhitung sejak 30 Juli 2024. Hal itu sebagaimana keputusan Pimpinan KPK nomor 983 tahun 2024.
“Berlaku enam bulan ke depan,” ucap Tessa.
Miryam S Haryani juga telah menjalani pemeriksaan di KPK, pada Selasa (13/8). Tessa mengungkapkan, Miryam didalami pengetahuannya terkait pengadaan e-KTP.
“Yang bersangkutan diperiksa dan didalami berkaitan pengetahuannya seputar pengadaan e-KTP,” ujar Tessa.
Pemeriksaan terhadap Miryam itu setelah dirinya sempat mangkir dari panggilan KPK, pada Jumat (9/8). Meski sudah berstatus tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Miryam.
Miryam sebelumnya dijerat sebagai tersangka karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus korupsi proyek e-KTP pada April 2017. Dia telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti bersalah memberikan keterangan palsu di persidangan.
Selain itu, Miryam juga kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi e-KTP pada 2019. Saat itu, Miryam menyandang status tersangka bersama dengan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP dan PNS BPPT Husni Fahmi dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
KPK menduga, Miryam meminta USD 100 ribu kepada Irman selaku Plt Dirjen Dukcapil Kemendagri. Permintaan tersebut diperuntukan untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR ke beberapa daerah.
Kasus korupsi e-KTP merupakan salah satu perkara dengan kerugian negara triliunan rupiah yang sebelumnya menjadi prioritas KPK. Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp2,3 triliun yang dihitung dari pembayaran lebih mahal dibandingkan dengan harga wajar.
Miryam disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Sumber : Jawapos)