Penyebar Video Syur Anak David Naif Ditangkap Polisi

INIKATA.co.id – Pemeran sekaligus penyebar pertama video porno Audrey Davis, AP, 27, ditangkap di rumahnya kawasan Cilangkap, Jakarta Timur. Dia ditangkap di hadapan orang tuanya sendiri.

“Saat penggeledahan dan penyitaan juga disaksikan ortunya,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (12/8).

Baca juga:

Kliennya Dilapor Dengan Pasal Perzinahan, Pengacara Tenri Ajeng Anisa: Tunjukin Videonya

Selain orang tua, proses penggeledahan juga disaksikan oleh sekuriti di daerah tempat tinggal AP. Setelah penggeledahan, AP dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa intensif.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap AP, 27, sebagai pemeran pria dalam video porno anak musisi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis. Usut punya usut, AP ternyata mantan kekasih Audrey.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, petugas awalnya menggeledah rumah AP di Cilangkap, Jakarta Timur pada Jumat (9/8) malam. Penggeledahan selesai pada Sabtu (11/8) pukul 01.00 WIB.

“Setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan atas beberapa barang bukti yg terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap saksi AP,” kata Ade kepada wartawan, Senin (12/8).

Setelah dilakukan pemeriksaan di ruang riksa penyidik Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AP terbukti sebagai pemeran video porno. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka.

“Selanjutnya penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menaikan status AP dari saksi menjadi tersangka dalam penanganan perkara a quo,” jelas Ade.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (JawaPos/Inikata)