Tanggapi PP Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi, Disdikbud Wajo: Baik Sepanjang Sifatnya Edukasi

WAJO, INIKATA.co.id – Kebijakan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar ditanggapi sejumlah pihak di Kabupaten Wajo.

Hal ini terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, Pasal 103 ayat (1).

Baca juga:

Tidak Banyak yang Tahu, Ternyata Mengonsumsi Nangka Bisa Cegah Penyakit ini

Pasal tersebut berbunyi, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Adapun di Pasal 103 ayat 4 merinci lagi soal pelayanan kesehatan reproduksi yang dimaksudkan itu meliputi, a). deteksi dini penyakit atau skrining b). pengobatan c). rehabilitasi d). konseling; dan e). penyediaan alat kontrasepsi.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo, Alamsyah mengatakan bahwa kebijakan tersebut telah dikaji dan dianalisis dengan baik.

Baca juga:

Pro Kotra Pengadaan Alat Kontrasepsi Bagi Remaja

“Semua itu pasti sudah melalui pengkajian baik dari segi sosiologi, yuridis dan sisi sosial budaya oleh pemerintah pusat dan dinas terkait,” ujarnya, Selasa (6/8/24).

Dikatakan, aturan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov), terkhusus di Sulawesi Selatan.

“Kalau kami di tingkat Kabupaten hanya fokus pada pembinaan anak usia di bawah lima belas tahun atau tingkat SD sampai SMP, dan masih terbilang jauh untuk hal demikian,” ungkapnya.

Akan tetapi, pihaknya tetap memerintahkan kepada tenaga pengajar agar selalu mengawasi anak didik terhindar dari pergaulan bebas dan penggunaan alat kontrasepsi yang tidak sesuai tupoksinya.

“Kebijakan itu sangat baik sepanjang sifatnya edukasi dan penting bagi anak-anak usia remaja kita mengenal lebih dalam akan fungsi yang sebenarnya,” sebut Alamsyah.

Sementara, Ketua Osis UPT SMA Negeri 3 Wajo, Muhammad Darlin juga mendukung adanya peraturan pemerintah tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.

“Lumayan bagus karena sebagai edukasi untuk mencegah terjadinya kehamilan bagi kaum perempuan,” kata Darlin.

Namun, pihak sekolah harus lebih memperketat peraturan bilamana alat kontrasepsi sudah tersedia bagi pelajar.

“Harus ada aturannya. Jangan sampai digunakan secara bebas dan pastinya edukasi secara terus menerus tentang apa dan tujuan alat kontrasepsi itu,” tuturnya.