MAKASSAR, INIKATA.co.id – Dua warga di Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya berselisih gara-gara bangunan pagar yang berdiri di atas fasilitas umum hingga menyebabkan warga lain terganggu.
Nuraeni selaku pihak yang merasa dirugikan melaporkan Baha selaku terlapor ke kantor lurah setempat agar mendapat solusi atas masalah tersebut. Nurheni terganggu dengan adanya bangunan pagar yang didirikan baha di atas fasum karena menghalangi pintung samping atau pintu darurat miliknya.
Lurah Sudian Raya, Andi Ahsanul yang menerima laporan langsung menegahi masalah tersebut. Kedua belah pihak dipertemukan lalu musyawarah untuk dicarikan solusi.
Mediasi dilakukan di Kantor Lurah Sudiang Raya Jalan Mannuruki. Setelah itu, Lurah bersama pihak yang berselisih kemudian meninjau langsung lokasi bangunan di Perumahan Dwi Ratu Pesona Mas RT 02 RW 03, untuk memastikan titik masalahnya.
Saat peninjauan tersebut, terdapat bangunan yang dibangun menggunakan fasilitas umum (fasum). Lurah Andi Ahsanul kemudian meminta masing-masing bukti alas hak atas tanah atas bangunan tersebut.
“Sekarang solusinya ada pada bangunan pagar yang memakai fasum agar mundur sesuai dengan sertifikat sehingga tidak terhalang pintu samping/darurat,” kata Lurah Sudian Raya.
Lurah Sudiang Raya juga meminta tidak ada aktifitas lain seperti parkir kendaraan di lokasi tersebut.
Kemudian, agar tercipta limgkungan yang aman, Ia berharap tidak ada aktifitas berkumpul dan lain-lainnya yang berpotensi memicu ganguan kantibmas.
“Kecuali melintasi itu nanti kita masukkan dalam berita acara,” ucap Andis sapaan Andi Ahsanul.
Andis juga memberikan saran kepada kedua warga yang berkonflik untuk tetap rukun dalam bertetangga.
“Yang namanya kita bertetangga harus saling menjaga, harus saling menghormati, harus saling berkomunikasi yang baik karena, tetangga merupakan keluarga terdekat kita,” tutupnya.
Kedua belah pihak akhirnya sepakat dengan ketentuan yang telah diputuskan oleh Andis selaku Lurah Sudiang Raya. (rul)