INIKATA.co.id – Jon Mathias selaku kuasa hukum artis Ammar Zoni menyayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya yang mencapai 12 tahun penjara.
Menurutnya, Ammar Zoni seolah diposisikan sebagai penjahat kelas berat sehingga pantas dijatuhi hukuman berat sampai 12 tahun penjara. Bahkan, Jaksa Penuntut Umum menganggap seolah kesalahan Ammar Zoni lebih fatal dibandingkan dengan kasus koruptor yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Koruptor saja tuntutannya 4 tahun di kasus MBZ, kerugian negara mencapai Rp 510 miliar, dituntut oleh JPU cuma 4 tahun dan divonis 3 tahun penjara. Ini untuk perkara merusak diri sendiri, dituntut 12 tahun,” ujar Jon Mathias di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/8).
Baik Ammar Zoni ataupun kuasa hukumnya secara tegas menolak dikaitkan sebagai pemodal bisnis haram narkoba. Kendati demikian, Ammar Zoni membenarkan memang sempat meminjamkan uang sebesar Rp 50 juta kepada terdakwa Akri. Tapi bukan untuk tujuan bisnis narkoba.
Pihak Ammar Zoni mengklaim, uang itu dipinjamkan ke Akri karena yang bersangkutan mengaku akan digunakan sebagai modal usaha di bidang pertanian dan biji pala.
Ammar Zoni dan kuasa hukumnya pun membantah adanya sandi yaitu ikan dan sayur dibuat bintang sinetron 7 Manusia Harimau itu untuk merujuk pada bisnis narkoba.
Ammar Zoni ditangkap polisi untuk ketiga kalinya terkait kasus narkoba pada 12 Desember 2023 lalu. Ia ditangkap di sebuah apartemen di bilangan Serpong, Tangerang Selatan.
Ammar Zoni ditangkap dengan barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat 4,36 gram dan 1 paket ganja seberat 1,32 gram.
Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ammar Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara. Dia dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JawaPos/Inikata)