Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Dinkes Makassar : Tekan Jumlah Perokok Anak

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Pemerintah pusat keluarkan kebijakan larangan penjualan rokok eceran melalui PP No 28/2024.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nursaidah Sirajuddin menyebut, larangan penjualan rokok batangan akan menekan akses anak dan remaja untuk memperoleh rokok.

Baca juga:

Jaga Imun Tubuh Saat Musim Hujan dengan Mengkonsumsi Buah-buahan

Apalagi di Makassar kata dia, angka perokok remaja di bawah 18 tahun sangat tinggi.

“Entah coba-coba atau entah pergaulan, tapi datanya memang perokok remaja mulai 18 tahun ke bawah sangat tinggi di Makassar,” kata Ida, sapaan akrab Nursaidah Sirajuddin.

Meski peraturan tersebut mendapat penolakan dari berbagai kalangan, Ida menilai larangan penjualan rokok batangan dapat menyelamatkan anak dan remaja dari ketergantungan rokok.

Kemampuan ekonomi anak dan remaja yang hanya mampu membeli rokok batangan, kata Ida bisa memicu peningkatan angka perokok anak.

Ditambah, rokok memiliki zat adiktif yang awalnya hanya niat coba-coba, akhirnya akan membuat penggunanya ketergantungan.

“Kita tidak bisa melarang orang merokok karena itu haknya, pemerintah hanya mencoba menekan jumlah perokok anak, karena anak-anak hanya mampunya beli per batang saja,” ucap Ida. (Mawar)