INIKATA.co.id – Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut menerima aliran uang senilai Rp 420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Hal itu sebagaimana terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.
Jaksa mendakwa Amir Syahbana (AS) selaku eks Kabid Pertambangan Mineral Logam, Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung (Babel); eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel Suranto Wibowo (SW); dan eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel, Rusbani (BN).
“Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,00” kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (31/7).
Jaksa mengungkapkan, Harvey Moeis melalui PT Refined Bangka Tin disebut terlibat dalam tindak pidana tata niaga timah yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, mulai dari kawasan hutan sekitar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah.
“Mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar Kawasan Kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, Tbk, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan,” ucap jaksa.
Menurut jaksa, Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Babel telah menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) periode tahun 2015 sampai dengan 2019 yang isinya tidak benar terhadap lima Smelter.
Kelimanya adalah PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.
“Yang dengan RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya, akan tetapi RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah,” papar jaksa.
Suranto Wibowo juga disebut secara melawan hukum tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan smelter beserta perusahan afiliasinya yang melakukan kegiatan pertambangan tidak sesuaid engan RKAB yang telah disetujui periode tahun 2015-2019.
Perusahaan itu antara lain PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.
Tindakan ini mengakibatkan tidak terlaksananya tata kelola pengusahaan pertambangan yang baik sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Suranto Wibowo juga disebut secara melawan hukum tidak melakukanp embinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Ijin Usaha Jasa
Pertambangan (IUJP) yang bermitra dengan PT Timah.
Tindakan itu membuat perusahaan pemilik IUJP yang bermitra dengan PT Timah Tbk tersebut dengan leluasa melakukan penambangan secara ilegal dan melakukan transaksi jual beli bijih timah kepada PT timah, Tbk selaku pemegang IUP.
“Sehingga PT Timah, Tbk seharusnya tidak membeli bijih timah yang berasal dari wilayah IUP nya sendiri,” urai jaksa.
Lebih lanjut, Suranto Wibowo juga disebut telah menerima fasilitas berupa hotel transportasi dari PT Stanindo Inti Perkasa.
Suranto bersama Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra, Alwin Albar, Rusbani, Amir Syahbana dan Bambang Gatot Ariyono disebut telah melakukan pembiaran atas kegiatan penambangani llegal di Wilayah IUP PT Timah, Tbk.
Pembiaran ini yang dilakukan oleh Suparta, Reza Andriansyah dan Harvey Moeis melalui PT Refined Bangka Tin serta Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa.
Kemudian oleh Tambron, Ahmad Albani, Kwan Yung dan Hasan Tjhie melalui CV Venus Inti Perkasa dan Suwito Gunawan dan M.B Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa.
Berikutnya, oleh Hendry Lie, Fandy Lingga dan melalui PT Tinindo Internusa, Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa yang tidak tertuang dalam RKAB PT Timah, Tbk maupun RKAB lima smelter beserta perusahaan afiliasinya.
“Mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, Tbk, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan,” tegas jaksa.
Suranto Wibowo, Amir Syahbana dan Rusbadi didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Sumber : Jawapos)