PANGKEP, INIKATA.co.id – Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL) mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 63 kepala desa se Kabupaten Pangkep.
Selain kepala desa, Bupati MYL juga mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa(BPD).
Di momen yang sama, pengukuhan juga dilakukan terhadap TP PKK desa oleh ketua TP PKK Kabupaten Pangkep, Ny Nurlita Wulan Purnama.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala desa, BPD dan TP PKK ini dilaksanakan di pelataran tribun alun-alun Citra Mas, Pangkajene, Rabu (31/7/24).
Bupati Pangkep, MYL pada kesempatan itu menyampaikan selamat dan berharap penambahan masa jabatan ini semakin meningkatkan kinerja kepala desa, BPD dan TP PKK.
Ia juga menitipkan pesan agar tetap kompak dan berkolaborasi membangun desa dan mensejahterakan masyarakat. Khususnya, meningkatkan program-program prioritas terutama program kesehatan dan pendidikan.
“Saya titipkan, jaga kekompakan. Bangun desata dan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Kepala DPMD Pangkep, Djajang mengatakan, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD yang semula enam tahun menjadi delapan tahun telah sesuai pasal 39 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Dari 65 desa di Pangkep, hanya 63 desa yang perpanjangan masa jabatan. Karena ada dua desa sementara dijabat oleh Plt. Yakni Desa Kanyurang kecamatan Liukang Kalmas dan Desa Kapoposang Bali kecamatan Lukang Tangaya,” ungkapnya. (hsm)