Disdik Siapkan Kouta untuk Calon Siswa SMP di Makassar yang Tidak Lolos PPDB Jalur Zonasi

MAKASSAR,INIKATA.co.id—Ratusan calon siswa pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Makassar di jenjang SMP yang tidak lolos jalur zonasi akan masuk pada sekolah yang kuotanya belum terpenuhi.

Diketahui data terakhir dari situs resmi PPDB Makassar, pada jenjang SMP tercatat 12.543 pendaftar dengan jumlah kouta sebanyak 9.085, artinya sebanyak 492 calon siswa yang tidak akan tertampung.

Kepada Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar, Muhyiddin mengatakan untuk sejumlah calon siswa yang tidak tertampung itu akan mengisi sekolah-sekolah yang belum terpenuhi koutanya.

“Untuk pemenuhan kouta bukan orang tua calon siswa yang memilih tetapi pihak sekolah yang belum terpenuhi koutanya yang dekat dari lokasi tempat tinggal calon siswa,” kata Muhyiddin, Senin (1/7/2024).

Kendati demikian, kata Muhyiddin pihaknya akan membuka jalur non zonasi sehingga ia meminta siswa yang tidak lolos bisa mendaftar pada jalur tersebut.

Jalur non zonasi ini akan dibuka mulai 2 hingga 5 Juli 2024, yang terdiri dari jalur prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua.

“Tentu juga nanti di jalur non zonasi , insya Allah besok kan tanggal 2, berarti mulai lagi terbuka jalur non zonasi. Jadi kita berharap juga orang yang tidak kurang mampu yang terdaftar dalam detail data DPKS. Itulah nanti masuk karena masing-masing masing kuota itu ada 20 persen yang mau diterima disitu,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyebab tidak lolosnya 492 calon siswa itu karena penumpukan pendaftaran pada sekolah yang tertentu yang diluar luar dari zonasi.  Sementara jalur zonasi merupakan penilain kelolosan.

“Karena dia tertumpuk pada sekolah yang dituju. Memilih dari situ, dia memaksakan tentukan zonasi itu. Jadi penilainnya itu jarak kita kasi radius itu 10 kilometer,” tambah Muhyiddin.

“Makanya itu yang terhitung, sebagai contoh, anggaplah 100 meter dari sekolah pasti nilainya 9900 muncul. Jadi pastikan dia lulus,” sambungnya.

Muhyiddin menekankan bahwa jalur zonasi itu memudahkan orang tua dalam menentukan kelulusan anaknya. Sehingga, jika dipaksakan pada sekolah diluar jalur zonasi maka tidak bisa di pastikan kelulusannya.

“Kan jalur zonasi ini memudahkan kita untuk orang tua menentukan kelulusnya tapi kalau dia mau paksa sekolah tertentu di luar radius ketentuan pada jalur zonasi inilah yang terjadi,” pungkasnya. (Atry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *